Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita uang palsu sebanyak 500 lembar senilai Rp50 juta kata Kepala Satreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi.
     
Dwi di Temanggung, Kamis, ratusan lembar uang palsu tersebut di antaranya masih berupa hasil cetakan di atas lembaran kertas yang belum dipotong.
     
Ia mengatakan uang palsu tersebut disita dari tersangka atas nama A. Saefudin (35), warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
     
"Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut," katanya pada gelar perkara di Mapolres Temanggung.
     
Selain meringkus Saefudin, pihaknya juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono (61) warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.‎
     
Ia menuturkan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masayarakat. Saat diamankan uang tersebut sebagian besar masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam, yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.
   
Baca juga: Dua pengedar uang palsu di Temanggung diringkus

Menurut dia terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga Kecamatan ‎Parakan, Kabupaten Temanggung berinisial SKR akan mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah. Tidak berapa lama kemudian, terdapat seseorang yang bersedia memberi pinjaman dengan agunan tersebut.
     
‎Disepakati transaksi pinjam-meminjam itu akan dilakukan di rumah SKR, di Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan.
     
"Setelah ada kesepakatan terkait pinjaman, bertempat di lantai dua rumah SKR, tersangka Sungkono mencoba mengajak SKR untuk mengedarkan uang palsu, dengan menunjukkan uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum digunting," katanya.
     
Percobaan peredaran uang palsu ini terendus oleh petugas kepolisian, yang langsung mendatangi rumah SKR.
     
‎"Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Turut disita sebagai barang bukti 500 lembar uang palsu, tas hitam sebagai wadah upal, beberapa surat penting, juga mobil Xenia," katanya.
     
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2, jo Pasal 26 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.‎‎

Baca juga: Sewa mobil pakai uang palsu, warga Temanggung dibekuk polisi  

Tersangka Saefudin mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya saat akan menagih uang proyek di wilayah Kabupaten Jember, ‎Jawa Timur, pada akhir tahun 2018. Waktu itu, dia diantar Sungkono pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Puger, untuk menagih uang proyek.
     
Ia menuturkan dari kenalannya tersebut dia tertarik atas tawarannya untuk mengedarkan uang palsu dengan imbalan 20 persen, atau setara dengan Rp200.000 uang asli setiap berhasil mengedarkan Rp1 juta uang palsu.
     
"Oleh orang tersebut, bungkusan uang palsu itu langsung dimasukkan ke dasbord mobil. Lalu saya pindahkan ke dalam tas hitam," katanya.
     
Ia mengaku belum pernah membelanjakan uang palsu itu, karena kualitas cetakan uang tidak begitu bagus.
     
Ia menuturkan rencananya akan mengembalikan uang palsu itu kepada yang punya, tetapi telepon selulernya hilang, sehingga tidak mempunyai nomot kontak orang tersebut ‎sampai sekarang. 

Baca juga: BI: peredaran uang palsu masih jadi tantangan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024