Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus dua orang pengedar uang palsu, yakni Musman (51) warga Desa Kalibanger, Gemawang, dan Juwaldi Yuwono (57) warga Desa Caturanom, Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ditangkapnya Musman yang ketahuan membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di dua warung di Desa Kembangsari, Kecamatan Kandangan.

Ia mengatakan pemilik warung curiga dengan lembaran uang kertas Rp100.000, karena kertasnya berbeda dengan yang asli dan apabila diremas menjadi lusuh. Nomor seri pada uang kertas juga terlihat luntur dan warnanya memudar.

"Tersangka membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, tetapi pemilik warung bernama Gunarto curiga dengan uang lembaran Rp100.000 kemudian melapor ke perangkat desa yang kemudian menanyai Musman. Mereka juga melapor ke Polsek Kandangan dan ditindaklanjuti dengan penangkapan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapat uang palsu dengan cara membeli dari Juwaldi Yuwono seharga Rp20 juta mendapat Rp60 juta uang palsu pecahan Rp100.000.

Tersangka Musman mengaku membeli uang itu setelah disuruh Juwari warga Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang yang saat ini lari ke Riau.

"Saya cuma disuruh Juwari lalu dapat bagian Rp5 juta uang palsu dan Rp2 juta sudah saya belanjakan selama empat bulan di wilayah Kecamatan Kandangan, Kedu, Parakan, Ngadirejo, Temanggung. Antara lain untuk membeli rokok, tiket voli, tembakau, ikan asin, celana. Sisanya Rp3 juta saya buang di sungai di Yogyakarta saat ada sekaten karena tidak laku untuk belanja dan takut ketahuan polisi," katanya.

Tersangka Juwaldi mengaku mencarikan uang palsu setelah ada pesanan dari Musman yang merupakan rekannya yang sering menjualkan alat pertanian miliknya. Kebetulan Juwaldi yang juga bisnis jual sayuran di Pasar Bangsri Jepara memiliki kenalan bernama Suprapto (45) yang pernah menawarkan sanggup menerima order uang palsu.

"Bulan September 2017, Musman ke rumah minta dicarikan uang palsu dan kurang lebih 15 hari baru dapat barang dari kenalan saya di Jepara namanya Prapto. Saya beli dari Prapto Rp15 juta sehingga saya untung Rp5 juta," katanya.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu lembar uang palsu Rp100 ribu dan sobekan uang palsu Rp100 ribu. Sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini, dua orang lagi atas nama Juwari dan Prapto masih dalam pengejaran.

Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024