Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan Dahri (55), warga Dusun Tompak, Desa Gandurejo, Bulu, Kabupaten Temanggung karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 sebesar Rp1,5 juta untuk membayar sewa mobil.

Wakapolres Temanggung Kompol Sugiyatmo di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan Dahri berdasarkan laporan Nur Rois (38), warga Dusun Krajan, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Sugiyatmo menuturkan bahwa Nur Rois merasa ditipu oleh tersangka Dahri yang membayar uang sewa mobil dengan uang palsu.

Dahri diduga membayar biaya rental mobil dengan uang palsu, lalu setelah mendapat laporan dari Nur Rois, pihaknya melakukan penangkapan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, benar uang yang digunakan tersangka adalah uang palsu," katanya.

Ia menyebutkan ciri-ciri uang palsu secara kasatmata, antara lain, tidak ada tanda air. Jika diremas, tidak bisa kembali. Selain itu, kertas terlalu tebal, dan dari segi warna kabur atau luntur.

"Polisi masih terus menyelidi asal muasal uang palsu tersebut," katanya.

Tersangka Dahri yang juga merupakan residivis beberapa kasus kriminal ini mengaku mendapatkan uang palsu dari Udin warga Bandung, Jawa Barat.

Ia mengaku membeli uang palsu pecahan Rp100.000 dengan bertemu langsung di Purwokerto. Transaksinya Rp500 ribu uang asli mendapat Rp1,5 juta uang palsu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dahri masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Dahri dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024