Purwokerto (Antaranews Jateng) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menjalin kerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Program dan Produksi LPP RRI Sulaiman Yusuf serta Rektor Unsoed Prof. Suwarto di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat Lantai III, Unsoed Purwokerto, Kamis.
Saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Direktur Program dan Produksi LPP RRI Sulaiman Yusuf mengatakan RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
"Amanah yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu harus memberikan informasi yang sehat, yang benar, mencerahkan melalui program-program pendidikan, sekaligus juga bisa memberikan hiburan yang sehat. Nah, hari ini kami melakukan MoU dengan Universitas Jenderal Soedirman," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan dunia pendidikan atau akademis tidak bisa dilepaskan dari RRI untuk merealisasikan amanah undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, RRI membutuhkan pakar atau orang-orang yang ahli dalam menyampaikan informasi.
"Sekarang ini, di era dimana media sangat membuat 'bingung' terutama media sosial, maka media 'mainstream' seperti Radio Republik Indonesia ini harus bisa memberikan informasi yang benar, yang tidak membingungkan. Di saat orang tidak tahu lagi apa yang fakta, apa yang 'fact news', maka RRI harus harus bisa menyampaikan, menglarifikasinya," katanya.
Ia mengakui sebelum adanya penandatanganan nota kesepahamanan tersebut, sebenarnya sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bersama Unsoed khususnya oleh RRI Purwokerto dan secara nasional melalui RRI Pro-3.
Akan tetapi, kegiatan-kegiatan tersebut masih bersifat insidental, yakni dengan mengonfirmasi pakar dari Unsoed jika ada suatu peristiwa atau kasus.
"Misalnya, dengan Pak Hibnu, Wakil Rektor (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Hibnu Nugroho yang juga pakar hukum, red.), kami selalu meminta bagaimana pemikirannya tentang isu yang berkaitan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Suwarto mengharapkan kerja sama itu akan makin memperluas diseminasi apa yang dihasilkan oleh Unsoed sebagai badan layanan umum di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ia mengatakan banyak inovasi, hasil riset, maupun teknologi tepat guna yang harus disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat.
"Di samping itu, kami juga punya banyak ahli yang bisa memberikan pendapat atau buah pikirannya kepada masyarakat," katanya.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Direktur Program dan Produksi LPP RRI Sulaiman Yusuf serta Rektor Unsoed Prof. Suwarto di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat Lantai III, Unsoed Purwokerto, Kamis.
Saat ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Direktur Program dan Produksi LPP RRI Sulaiman Yusuf mengatakan RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
"Amanah yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu harus memberikan informasi yang sehat, yang benar, mencerahkan melalui program-program pendidikan, sekaligus juga bisa memberikan hiburan yang sehat. Nah, hari ini kami melakukan MoU dengan Universitas Jenderal Soedirman," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan dunia pendidikan atau akademis tidak bisa dilepaskan dari RRI untuk merealisasikan amanah undang-undang tersebut.
Dalam hal ini, kata dia, RRI membutuhkan pakar atau orang-orang yang ahli dalam menyampaikan informasi.
"Sekarang ini, di era dimana media sangat membuat 'bingung' terutama media sosial, maka media 'mainstream' seperti Radio Republik Indonesia ini harus bisa memberikan informasi yang benar, yang tidak membingungkan. Di saat orang tidak tahu lagi apa yang fakta, apa yang 'fact news', maka RRI harus harus bisa menyampaikan, menglarifikasinya," katanya.
Ia mengakui sebelum adanya penandatanganan nota kesepahamanan tersebut, sebenarnya sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bersama Unsoed khususnya oleh RRI Purwokerto dan secara nasional melalui RRI Pro-3.
Akan tetapi, kegiatan-kegiatan tersebut masih bersifat insidental, yakni dengan mengonfirmasi pakar dari Unsoed jika ada suatu peristiwa atau kasus.
"Misalnya, dengan Pak Hibnu, Wakil Rektor (Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Hibnu Nugroho yang juga pakar hukum, red.), kami selalu meminta bagaimana pemikirannya tentang isu yang berkaitan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Suwarto mengharapkan kerja sama itu akan makin memperluas diseminasi apa yang dihasilkan oleh Unsoed sebagai badan layanan umum di bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Ia mengatakan banyak inovasi, hasil riset, maupun teknologi tepat guna yang harus disosialisasikan dan didiseminasikan kepada masyarakat.
"Di samping itu, kami juga punya banyak ahli yang bisa memberikan pendapat atau buah pikirannya kepada masyarakat," katanya.