Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menginformasikan bahwa warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat.
"Misalkan warga yang tinggal di Banyumas namun KTP nya adalah KTP Kalimantan, maka bisa mencoblos di Banyumas dengan sejumlah persyaratan," kata Anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko di Purwokerto, Senin.
Dia mengatakan warga yang bersangkutan perlu mengurus formulir pindah memilih atau form A5.
"Urus form A5 terlebih dahulu. Batas waktu pengurusan sebelum tanggal 17 Februari 2019. Warga bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota yang ada di domisili sekarang. Dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Kemudian akan dilakukan pengecekan di aplikasi DPT daring untuk memastikan yang bersangkutan sudah masuk DPT," katanya. ? Bila sudah masuk daftar pemilih tetap, petugas akan menerbitkan dua lembar form A5.
"Satu lembar untuk diserahkan ke panitia pemungutan suara untuk kemudian PPS mengarahkan ke TPS mana nantinya saat 17 April, dan satu lembar untuk pegangan dibawa saat ke TPS," katanya.
Jika ternyata belum masuk DPT, kata dia, maka warga yang bersangkutan harus kembali dulu ke alamat yang ada di KTP. ? "Jika belum ada di DPT, maka jadi daftar pemilih khusus, tapi harus mencoblos di alamat yang tertera KTP nya," katanya.
Dia juga menambahkan masyarakat bisa mengecek secara daring, melalui aplikasi Pemilu 2019 KPU RI yang bisa diunduh di playstore. "Nanti cukup masukkan nama depan dan NIK, maka akan keluar lokasi TPS dan sebagainya. DPT itu basisnya data kependudukan atau KTP, jadi intinya saat ngurus A5 itu pertama dicek apakah orang itu sudah terdaftar di DPT asal. Bila sudah, maka bisa pindah memilih. Bila belum terdata, maka akan masuk daftar pemilih khusus dan coblos di alamat yang tertera di KTP," katanya.
Terkait pindah memilih, tambah dia, panitia pemungutan suara yang nantinya akan menentukan di TPS mana warga yang bersangkutan bisa memilih.
"Disesuaikan dengan TPS yang terdekat dengan domisili pada saat ini," katanya.
Urus form A5, warga dengan KTP luar Banyumas tetap bisa mencoblos
Anggota KPU Banyumas Hanan wiyoko (wuryanti puspitasari) (wuryanti puspitasari/)