Semarang (Antaranews Jateng) - Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera menilai  memberikan pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan langkah Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
 
"Meskipun sebenarnya terlambat, langkah Presiden tersebut melaksanakan perintah untuk melindungi HAM," kata Yosep di Semarang, Selasa.
 
Menurut dia, langkah Presiden tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan perundang-undangan, lanjut dia, seorang terpidana yang sudah menjalani masa hukuman dua per tiga bisa memperoleh pembebasan bersyarat.
 
Selain itu sesuai dengan undang-undang, kata dia, seseorang yang sudah berusia di atas 72 tahun tidak layak menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
 
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, menurut dia, saat ini sudah berusia lebih dari 80 tahun sehingga tidak layak menjalani hukuman atas kasua hukum yang dijalaninya.
 
Berkaitan dengan informasi tentang penolakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo tersebut untuk mengakui Pancasila, ia menilai hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
 
"Sebagai seorang ulama, Abu Bakar Ba'asyir tentunya bertuhan. Kalau bertuhan pasti setia pada Pancasila," kata Ketua Peradi Semarang ini.
 
Selain itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang menandatangani dokumen untuk setia pada Pancasila.
 
"Belum ada hukum positif yang mengatur soal itu. Tidak menandatangani bukan berarti tidak pancasilais," tambahnya.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024