Magelang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, meringkus tujuh pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Abdul Rahman warga Jalan Condet Raya Gang Usin RT 03 RW 03 Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur, tewas.  
 
"Pengungkapan kasus itu hanya sekitar 3 jam sejak sejak kejadian penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Jumat malam.
 
Ia menuturkan awalnya ditemukan mayat di sebuah pekarangan yang terletak di Dusun Batur Wulung Gunung, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Mayat berjenis kelamin laki-laki itu ketika  ditemukan tanpa identitas dan dalam posisi tertelungkup.
 
Beberapa saat setelah mendapat informasi kejadian itu Kasat Reskrim AKP Bayu Puji Nugroho bersama Tim Resmob dan Unit Inafis Polres Magelang mendatangi dan melakukan olah TKP. 
 
Selanjutnya didapatkan identitas dari mayat tersebut yang diketahui bernama Abdul Rahman. Ketika diperiksa polisi terdapat luka bekas penganiayaan pada wajah korban.
 
Yudianto mengatakan dari hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat 
penganiayaan.
 
"Dalam waktu sekitar 3 jam, Tim Resmob yang dipimpinan Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka pelaku penganiayaan yang  selanjutnya dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan proses hukum," kata Kapolres.

 Ia menyebutkan tujuh pelaku penganiayaan, yakni Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), Wahyu 
Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
 
Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan Sulis Adi Kusworo (27) warga 
Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Hasil interogasi awal, katanya penganiayaan yang dilakukan tujuh tersangka kepada korban itu dipicu dugaan penggelapan sepeda motor milik tersangka Wahyu Subekti.

Polisi menemukan  barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam 
Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi ketika melakukan penganiayaan.
 
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.  
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024