Kominfo blokir 738 tekfin ilegal
Jumat, 21 Desember 2018 15:41 WIB
Ilustrasi utang, uang, pinjaman. (Pixabay/artbaggage)
Jakarta (Antaranews Jateng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika total memblokir 738 situs dan aplikasi teknologi finansial ilegal yang beredar di dunia digital di Indonesia.
"Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," kata Kominfo melalui keterangan resmi di situs mereka, dikutip Jumat.
Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store, sementara website berjumlah 211.
Menurut data Kominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran terjadi sejak Agustus 2018, Kominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android.
Angka pemblokiran naik pada bulan berikutnya, tercatat selama September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir.
Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.
Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada bulan Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.
Kominfo meminta masyarakat melaporkan fintek ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Menteri Kominfo Rudiantara pada Selasa (18/12) lalu menyatakan akan langsung memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK.
"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Rudiantara, Selasa (18/12).
Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.
Baca juga: Berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal
"Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," kata Kominfo melalui keterangan resmi di situs mereka, dikutip Jumat.
Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store, sementara website berjumlah 211.
Menurut data Kominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran terjadi sejak Agustus 2018, Kominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android.
Angka pemblokiran naik pada bulan berikutnya, tercatat selama September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir.
Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.
Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada bulan Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.
Kominfo meminta masyarakat melaporkan fintek ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Menteri Kominfo Rudiantara pada Selasa (18/12) lalu menyatakan akan langsung memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK.
"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Rudiantara, Selasa (18/12).
Daftar perusahaan tekfin yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.
Baca juga: Berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perempuan perlu perkuat ketahanan keluarga dengan tingkatkan kapasitas diri
16 December 2023 20:32 WIB, 2023
Dinas Kominfo gelar Bimtek Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 2023
07 November 2023 16:28 WIB, 2023
Terpopuler - Gadget
Dinas: Kondisi kemarau berdampak pada kenaikan biaya urus ternak di Banyumas
01 October 2026 7:50 WIB
Lihat Juga
Cara pantau CCTV analog via smartphone tanpa perlu beli perangkat baru
24 April 2025 16:29 WIB, 2025
Xiaomi Indonesia kenalkan strategi integrasikan manusia, mobil, dan rumah
31 May 2024 16:17 WIB, 2024