Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Penindakan Imigrasi (TPI) Surakarta selama 2018 mendeportasi tujuh  warga negara asing karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. 
     
Kepala Seksi Intelijen Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Sigit Wahjuniarto, di Solo, Selasa, mengatakan tujuh warga negara asing yang dideportasi itu tiga orang dari India, serta masing-masing satu orang dari Taiwan, Belanda, Malaysia, dan Korea Selatan.
 
"Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini turun signifikan dibanding 2017, yang sebanyak 30 orang, juga karena menyalahi izin tinggal," kata Sigit Wahjuniarto.

Namun, kata Sigit, kejadian yang paling unik pada seorang WNA asal India bernama Rajinder Krisnan (40) yang tertangkap basah saat berjualan kain batik sebagau pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun utara kompleks Keraton Kasunanan Surakarta.

Rajinder awalnya diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta ketika melakukan razia PKL. Warga India itu berjualan dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Espass di kawasan Pasar Klewer Solo, Jawa Tengah.

 "Kami menerima informasi dari petugas Satpol PP dan  langsung datang ke lokasi untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Sigit.

Seorang WNA asal India tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Surakarta untuk disidang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, kata Sigit, yang bersangkutan kemudian dideportasi dan dicekal selama 6 bulan sesuai Undang Undang Nomor 6/2016 tentang Keimigrasian. 

"Rajinder saat diamankan oleh petugas Satpol PP tidak bisa menunjukkan paspor. Hasil investigasi WNA asal India itu ikut istrinya, yang seorang WNI di Jakarta," katanya.

 Rajinder mengaku selama di Indonesia kehabisan uang saku sehingga nekat berjualan kain batik di Kota Solo. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024