Semarang, Antaranews Jateng - Seorang nasabah BCA Finance Semarang, Agnes Febbriyanti, dimejahijaukan atas dugaan penggelapan mobil yang dibelinya melalui lembaga pembiayaan itu.
Jaksa Penuntut Umum Endang Wahyuningsih dalam sidang PN Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa Agnes didakwa telah memindahtangankan mobil yang dibelinya tanpa seizin BCA Finance sebagai lembaga yang membiayai pembelian itu.
Ia menjelaskan perkara pidana itu bermula ketika warga Jagalan, Semarang Tengah itu membeli sebuah Honda Brio di salah satu dealer di Kota Semarang.
Terdakwa yang menyetujui harga kendaraan yang akan dibelinya itu kemudian meneken kesepakatan dengan BCA Finance sebagai lembaga yang akan membiayainya.
"Setelah dibayar lunas oleh BCA Finance, mobil Honda Brio bernomor polisi H 8761 PH pada 8 April 2017," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya tersebut.
Namun, pada 18 Juli 2017 mobil tersebut justru dipindahtangankan oleh terdakwa pada seseorang di Wonosobo, tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance.
Akibat perbuatan terdakwa itu, BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp147 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut tidak menyampaikan tanggapan dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Endang Wahyuningsih dalam sidang PN Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa Agnes didakwa telah memindahtangankan mobil yang dibelinya tanpa seizin BCA Finance sebagai lembaga yang membiayai pembelian itu.
Ia menjelaskan perkara pidana itu bermula ketika warga Jagalan, Semarang Tengah itu membeli sebuah Honda Brio di salah satu dealer di Kota Semarang.
Terdakwa yang menyetujui harga kendaraan yang akan dibelinya itu kemudian meneken kesepakatan dengan BCA Finance sebagai lembaga yang akan membiayainya.
"Setelah dibayar lunas oleh BCA Finance, mobil Honda Brio bernomor polisi H 8761 PH pada 8 April 2017," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya tersebut.
Namun, pada 18 Juli 2017 mobil tersebut justru dipindahtangankan oleh terdakwa pada seseorang di Wonosobo, tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance.
Akibat perbuatan terdakwa itu, BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp147 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut tidak menyampaikan tanggapan dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.