Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperoleh dua unit bus sekolah dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas Taryono.
"Dua bus sekolah bantuan dari Kemenhub ini merupakan realisasi dari proposal yang diajukan tahun lalu," katanya saat mencatatkan armada tersebut pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Banyumas melalui Dinhub mengajukan permohonan sebanyak lima unit bus sekolah namun baru terealisasi dua bus.
Sesuai dengan namanya, lanjut dia, dua bus tersebut akan digunakan untuk melayani anak-anak sekolah secara gratis.
Ia mengatakan bus sekolah tersebut akan dioperasikan pada jalur atau daerah-daerah yang belum dilayani angkutan umum.
"Dengan demikian, bus sekolah ini merupakan angkutan perintis yang tidak bersinggungan dengan angkutan lain seperti angkutan pedesaan, angkutan kota, BRT, dan sebagainya. Bus ini akan melayani anak-anak sekolah secara gratis pada waktu berangkat maupun pulang sekolah," katanya.
Lebih lanjut, Taryono mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi lima jaringan trayek angkutan umum, yakni di Kecamatan Banyumas, Somagede, Tambak, Ajibarang, dan Kebasen.
Menurut dia, di wilayah-wilayah tersebut sebenarnya ada lintasan trayek angkutan pedesaannya namun tidak ada armada yang melayani.
"Kami akan uji cobakan (bus sekolah) di jalur 14C untuk trayek dari Banyumas sampai Desa Kemawi, Kecamatan Somagede. Kemudian trayek lain terutama di Ajibarang dan Kebasen nanti akan kami lihat kebutuhannya, daerah mana yang paling banyak anak sekolahnya akan diprioritaskan," katanya.
Dia mengharapkan kehadiran bus sekolah akan membantu anak-anak sekolah yang selama ini kesulitan dalam memperoleh angkutan.
Terkait dengan pengoperasian perdana dua bus sekolah tersebut, dia mengatakan berdasarkan ketentuan maksimal tiga bulan sejak proses serah terima dan wajib dilaporkan ke Kemenhub.
"Hari ini (6/12) kami memroses berita acara serah terima, kami diberi waktu 15 hari. Kemudian 15 hari berikutnya atau satu bulan sejak hari ini untuk proses balik nama," katanya.
"Dua bus sekolah bantuan dari Kemenhub ini merupakan realisasi dari proposal yang diajukan tahun lalu," katanya saat mencatatkan armada tersebut pada Bidang Aset Badan Keuangan Daerah di halaman Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Banyumas melalui Dinhub mengajukan permohonan sebanyak lima unit bus sekolah namun baru terealisasi dua bus.
Sesuai dengan namanya, lanjut dia, dua bus tersebut akan digunakan untuk melayani anak-anak sekolah secara gratis.
Ia mengatakan bus sekolah tersebut akan dioperasikan pada jalur atau daerah-daerah yang belum dilayani angkutan umum.
"Dengan demikian, bus sekolah ini merupakan angkutan perintis yang tidak bersinggungan dengan angkutan lain seperti angkutan pedesaan, angkutan kota, BRT, dan sebagainya. Bus ini akan melayani anak-anak sekolah secara gratis pada waktu berangkat maupun pulang sekolah," katanya.
Lebih lanjut, Taryono mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi lima jaringan trayek angkutan umum, yakni di Kecamatan Banyumas, Somagede, Tambak, Ajibarang, dan Kebasen.
Menurut dia, di wilayah-wilayah tersebut sebenarnya ada lintasan trayek angkutan pedesaannya namun tidak ada armada yang melayani.
"Kami akan uji cobakan (bus sekolah) di jalur 14C untuk trayek dari Banyumas sampai Desa Kemawi, Kecamatan Somagede. Kemudian trayek lain terutama di Ajibarang dan Kebasen nanti akan kami lihat kebutuhannya, daerah mana yang paling banyak anak sekolahnya akan diprioritaskan," katanya.
Dia mengharapkan kehadiran bus sekolah akan membantu anak-anak sekolah yang selama ini kesulitan dalam memperoleh angkutan.
Terkait dengan pengoperasian perdana dua bus sekolah tersebut, dia mengatakan berdasarkan ketentuan maksimal tiga bulan sejak proses serah terima dan wajib dilaporkan ke Kemenhub.
"Hari ini (6/12) kami memroses berita acara serah terima, kami diberi waktu 15 hari. Kemudian 15 hari berikutnya atau satu bulan sejak hari ini untuk proses balik nama," katanya.