Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimun kabupaten (UMK) 2019 karena alasan keuangan.

"Informasinya, usahanya sedang sepi sehingga keuangan yang dimiliki tidak cukup untuk membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMK 2019," kataa Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo saat sosialisasi UMK 2019, Senin.

Ia mengatakan besarnya UMK 2019 untuk Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sebesar Rp151.967,75 menjadi Rp2.044.467,75, sedangkan UMK 2018 sebesar Rp1.892.500.

Dalam rangka memantau kepatuhan perusahaan di Kudus membayarkan upah sesuai ketentuan UMK 2018, maka dibentuk tim pemantau UMK 2019.

"Jika ada perusahaan yang belum membayarkan upah pekerja yang masa kerjanya nol bulan hingga satu tahun sesuai ketentuan UMK 2019, silakan melapor," ujarnya.

Tim pemantau UMK 2019, meliputi perwakilan dari Pemkab Kudus, perwakilan dari pengusaha, dan pekerja.

Pemantauan akan dimulai bulan Februari 2019 karena pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2019 baru dimulai bulan kedua untuk pembayaran gaji bulan Januari 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Ansori menambahkan bahwa UMK Kudus 2019 tergolong tinggi karena di Jateng berada di urutan kelima.

Bahkan, kata dia, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Provinsi Yogyakarta juga lebih tinggi karena di Kota Gudeg tersebut hanya Rp1,8 juta, sedangkan di Kabupaten Gunung Kidul hanya Rp1,57 juta.

Ia mengingatkan bahwa UMK 2019 merupakan jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja yang lebih dari satu tahun yang perlu diperjuangkan tentu struktur skala upah.

Penentuan struktur skala upah, kata dia, dipengaruhi golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Sementara pembicara lainnya, Wakil Ketua I Bidang Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andreas Hua menjelaskan soal tata cara penghitungan upah lembur serta penghitungan UMK 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam penentuan upah pekerja, kata dia, disesuaikan dengan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jika dibandingkan dengan tingkat inflasi lokal, memang lebih rendah. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi di Kudus jauh lebih rendah dibandingkan nasional," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, nilai UMK Kudus 2019 mengalami kenaikan yang tinggi.

Ia mengingatkan aturan soal lembur pekerja maksimal tiga jam dalam sehari, sedangkan sepekan maksimal hingga 14 jam.

Selain itu, kata dia, harus ada surat perintah untuk kerja lembur serta tanda tangan pekerja dan pemberi kerja.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024