Solo (Antaranews Jateng) - Ahli psikologi Polda Jawa Tengah AKP Akhmad Dartono menyatakan dari hasil analisis terhadap Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang didakwa menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, terdakwa tidak memiliki gangguan jiwa.

Kesimpulan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, yang dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dan dua anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, sedangkan Jaksa Penutut Umum Titiek Maryani dan Satriawan dengan agenda mendengar keterangan ahli psikologi.

Akhmad Dartono melakukan pemeriksaan dengan mewawancarai terdakwa dalam kondisi suasana santai dan tenang serta tidak ada paksaan. Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada subjek sekitar 3 jam 30 menit dan berjalan lancar dan subjek  kooperatif.

"Kami tidak menemukan yang aneh terhadap subjek. Hasil pemeriksaan psiologi subjek, segala sesuatunya terjadi dalam konteks situasional. Artinya, permasalahan ini, sangat mungkin dialami oleh semua orang. Hanya saja perilaku yang ditampilkan dari kejadian itu, bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya," kata Dartono menjawab Majelis Hakim.

Menurut Dartono, permasalahan tersebut bersifat murni situasional, antara subjek dengan korban tidak saling mengenal sebelumnya.

Jadi, munculnya karena situasional di jalan. Hal ini, juga sering terjadi pada orang lain dan mereka saling cekcok dan marah yang biasa terjadi di jalanan. Hanya, yang membedakan antara satu dengan lainnya adalah bagaimana perilaku yang muncul setelah kejadian itu.

 "Munculnya kejadian itu dipengaruhi oleh banyak hal. Misalnya, dari karakter individu masing-masing.  Ada orang tipenya sabar, temperamental, dan lain lain. Hal ini akan mempengaruhi perilakunya secara riil," kata Dartono.          

Menurut Dartono, dari hasil analisisnya terhadap subjek, pihaknya mengambil kesimpulan ada beberapa karakteristik dari subjek yang mempunyai pengaruh besar terhadap munculnya  perilaku yang terkait dengan masalah yang telah dihadapi.

Salah satunya, misalnya, subjek mempunyai karakteristik reaktif dalam menghadapi sesuatu. Reaktif dalam menghadapi situasi yang sedang dihadapi.

"Subjek atau terdakwa ini, karena sifat reaktifnya itu, sering kali dalam mengambil keputusan kurang mempertimbangan segala sesuatunya dengan matang terhadap apa yang dilakukan dan akibatnya," kata ahli.

Disisi lain, lanjut ahli, subjek mempunyai karakteristik sebagai individu yang sebenarnya kurang mampu beradaptasi secara efektif kepada impuls-impuls atau emosi yang muncul dari dalam dirinya, jika menghadapi sesuatu yang bersifat menekan.

Menguatkan
Jaksa Penuntut Umum Satriawan S. setelah mendengarkan keterangan ahli psikologi mengatakan keterangan ahli menguatkan dakwaan terhadap  Iwan Adranacus dalam keadaan sadar dan bisa bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Terdakwa intinya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya kalau secara kejiwaan. Terdakwa tidak mengalami sakit jiwa. Soal emosi terdakwa manusiawi," kata Satriawan usai sidang. 

Menurut jaksa, terdakwa emosional setelah kejadian pertama cekcok dengan korban, kemudian kedua ditendang mobilnya. Emosinya memuncak keluar dari batasnya sehingga melampiaskan dengan melakukan tindakan terhadap korban.

"Hal ini, dilakukan dengan sadar," Katanya. 


            

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024