Semarang - Impor barang kiriman pada zaman milenial saat ini sudah menjadi kelaziman karena siapa pun bisa mengakses internet sehingga belanja barang online dari luar negeri setiap saat bisa dilakukan atau biasa dikenal dengan perdagangan elektronik.

Perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) sendiri di dalamnya bisa terdapat kegiatan penyebaran, pembelian, penjualan, serta pemasaran barang dan jasa serta akan melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Dari e-commerce tersebut, tentu ada yang disebut dengan barang kiriman dan menurut undang-undang, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos. Sementara pengertian perusahaan jasa titipan adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.

Aturan baru
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru terkait impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PMK 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Aturan baru yang mulai berlaku per 10 Oktober 2018 tersebut diterbitkan, karena adanya keluhan dari sektor industri kecil menengah (IKM) terkait dengan impor barang kiriman dan hasil produksi IKM yang dikenakan pajak.

Sejumlah aturan baru tersebut antara lain Deminimis beberapa negara, Fraud dengan modus memecah dokumen, Under-declaration, Missdeclaration, Incorrect Tariff Classification and Description, Under-invoicing, Splitting of Consignment, Lost of Revenue, Prohibited and Restricted.
 
Bebas bea masuk
Barang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) 75 dolar AS. Pembebasan tersebut diberikan untuk setiap kali pengiriman per hari atau lebih dari satu kali pengiriman per hari sepanjang nilai keseluruhan barang kiriman tidak melebihi 75 dolar AS.

Apabila nilai pabeannya melebihi 75 dolar AS, maka pajak impor (bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI) dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut tanpa ada potongan.

Pada aturan barang kiriman sebelumnya, batas nilai pembebasan ditentukan sebesar FOB 100 dolar AS kemudian diturunkan batasannya menjadi FOB 75 dolar AS dengan alasan batasan nilai pembebasan FOB 100 dolar AS dianggap cukup besar, sehingga menjadi pemicu meningkatnya penyalahgunaan fasilitas pembebasan.

Nilai pembebasan FOB yang dinilai cukup besar tersebut, berimbas kepada meningkatnya jumlah  barang impor asal barang kiriman di pasaran dalam negeri dan barang produksi dalam negeri kalah saing dengan  barang impor yang mendapat fasilitas bebas pajak.

Nilai pembebasan 
De minimis value (nilai pembebasan) pada barang kiriman sebenarnya ditujukan untuk barang keperluan pribadi, namun praktiknya di lapangan pembebasan pajak impor tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai celah untuk memasukkan barang keperluan komersial dengan tujuan untuk menghindari pajak.

Modus tersebut dikenal dengan istilah splitting atau memecah barang kiriman menjadi beberapa kiriman kecil, sehingga nilai barang kiriman tersebut berada di bawah nilai pembebasan, padahal jika dikumpulkan  total nilai barang kiriman tersebut jauh di atas nilai pembebasan dan atas kelebihannya seharusnya dikenakan pajak impor.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas pembebasan impor barang kiriman dengan modus tersebut, maka dalam aturan terbaru terdapat tambahan klausul yang sebelumnya berbunyi "untuk setiap penerima barang per kiriman" menjadi "setiap penerima barang per hari".
 
Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga memperkuat sistem database penerima barang kiriman agar dapat melacak NPWP penerima barang dengan mudah, dengan perubahan dari aturan serta penguatan dari sistem database diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang dan fasilitas pembebasan impor barang kiriman bisa tepat sasaran.

Ketentuan khusus barang kena cukai
Khusus barang kiriman yang berupa barang kena cukai diberikan pembebasan paling banyak, dengan ketentuan 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/tembakau lainnya, atau 40 mililiter hasil tembakau lainnya yang berbentuk cair (contoh: liquid vape), serta 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Jika dalam paket kiriman terdapat lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis untuk setiap penerima barang kiriman dan atas kelebihannya akan dimusnahkan.

Penanganan impor barang kiriman yang berupa barang kena cukai berbeda dengan barang lainnya, karena selain nilai pembebasan dibatasi seperti barang lainnya, jumlahnya pun dibatasi. Jika mengirim barang kena cukai melebihi batas yang ditentukan, atas kelebihan jumlah tersebut tidak dapat dikeluarkan, tetapi akan dimusnahkan.

Dengan diterbitkannya aturan terbaru di harapkan penggunaan fasilitas pembebasan dapat tepat sasaran, masyarakat lebih memahami perlakuan terhadap kelebihan impor barang kena cukai dan waktu pengurusan barang kiriman dapat lebih cepat.

Penulis:
Suratman, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas.
Tulisan ini pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijakan instansi tempat bekerja.
 

Pewarta : Suratman*
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024