Magelang (Antaranews Jateng) - Ketahuan menyimpan narkoba di tempat kos, warga Desa Ketaon, Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Edi Prasetyo (EP) yang baru keluar dari penjara selama dua bulan, ditahan di Polres Magelang Kota.
     
Wakapolres Magelang Kota Kompol Khamami di Magelang, Jumat, mengatakan Edi yang saat ini dalam tahap bebas bersyarat dari lapas di Nusakambangan itu harus kembali berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengkonsumsi psikotropika dan narkotika.
     
"Selain kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 25,01 gram, 10 butir pil ekstasi, ganja seberat 61,71 gram dan  20 butir pil alprazolam, dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu-sabu," katanya.
     
Tersangka yang berusia 39 tahun tersebut ditangkap petugas unit narkoba Polsek Magelang Selatan di sebuah tempat kos di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
     
Saat dilakukan pengeledahan di tempat kos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,01 gram, 10 butir pil ekstasi, ganja seberat 61,71 gram, dan 20 butir pil alprazolam. Barang bukti lain berupa empat buah lakban, sejumlah palstik pembungkus ukuran kecil, dan timbangan digital.
     
"Meskipun ditemukan adanya timbangan digital dan barang bukti lainnya, tersangka sebatas memiliki dan mengkonsumsi, karena saat dilakukan tes urine hasilnya positif," katanya.
     
Ia mengatakan akibat perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara untuk kasus penyalahgunaan psikotropika, ancaman pidananya selama lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta karena melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
     
Tersangka Edi Prasetyo mengaku dirinya mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2000 dan beberapa kali keluar masuk penjara di beberapa kota, antara lain Ambarawa, Magelang, dan terakhir di Lapas Nusakambangan, Cilacap.
     
Ia mengaku setelah menjalani masa bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Nusakambangan dua bulan lalu, dirinya sudah niat bertobat untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut. Namun, niat tersebut pudar, setelah dirinya mendapatkan tawaran kembali menikmati psikotropika jenis sabu-sabu dari temannya Ridwan secara gratis.
     
"Tidak tahu sebabnya, ketika melihat sabu-sabu langsung ingin memakainya  saja. Padahal, saya sudah berniat berhenti dan menjalani kehidupan normal. Saya tergiur tawaran gratisnya, karena kalau beli sangat mahal," katanya.
     
Menurut dia barang –barang haram tersebut didapatkan dari Semarang dan dikirimkan melalui jasa pengiriman yang dialamatkan di sebuah rumah di wilayah Karanganyar. Setelah itu, barang-barang tersebut dibawa ke tempat kosnya di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024