Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Jawa Tengah tidak mengesampingkan kadernya pada Pemilihan Umum 2019, terbukti 100 persen calon anggota DPRD Provinsi Jateng berasal dari internal.
"Alhamdulillah, tidak ada calon anggota legislatif untuk tingkat provinsi dari luar kader, semua dari dalam, baik kader senior maupun kader muda," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng H.M. Iqbal Wibisono di Semarang, Jumat.
Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengemukan hal itu menjawab pertanyaan Antara soal untung dan rugi bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang menjadikan orang terkenal dan/atau orang kaya sebagai caleg.
Sebelumnya, seorang kader dari salah satu partai politik yang merasa Pasal 240 Ayat (1) Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum memberikan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, dia mengajukan permohonan uji materi UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mempertanyakan ketentuan a quo tidak mencantumkan syarat minimal waktu keanggotaan bagi anggota partai untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.
Pemohon uji materi berpendapat dengan adanya syarat bagi bakal calon legislatif telah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya minimal 1 tahun maka posisi partai politik peserta pemilu memberikan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah maupun di pusat.
Lebih lanjut Iqbal Wibisono mengakui bahwa kader luar yang terkenal berduit dan populer memang akan mengangkat nama partai menjadi lebih hebat. Namun, tentu saja di tengah kehebatan tersebut aspek kaderisasi? menjadi terkesan dikesampingkan.
"Partai Golkar Jateng melihat kaderisasi jauh lebih penting daripada sekadar mendudukkan orang menjadi legislatif," kata Iqbal.
"Alhamdulillah, tidak ada calon anggota legislatif untuk tingkat provinsi dari luar kader, semua dari dalam, baik kader senior maupun kader muda," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng H.M. Iqbal Wibisono di Semarang, Jumat.
Iqbal yang pernah sebagai Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengemukan hal itu menjawab pertanyaan Antara soal untung dan rugi bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang menjadikan orang terkenal dan/atau orang kaya sebagai caleg.
Sebelumnya, seorang kader dari salah satu partai politik yang merasa Pasal 240 Ayat (1) Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum memberikan perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, dia mengajukan permohonan uji materi UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mempertanyakan ketentuan a quo tidak mencantumkan syarat minimal waktu keanggotaan bagi anggota partai untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.
Pemohon uji materi berpendapat dengan adanya syarat bagi bakal calon legislatif telah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya minimal 1 tahun maka posisi partai politik peserta pemilu memberikan peran yang sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di daerah maupun di pusat.
Lebih lanjut Iqbal Wibisono mengakui bahwa kader luar yang terkenal berduit dan populer memang akan mengangkat nama partai menjadi lebih hebat. Namun, tentu saja di tengah kehebatan tersebut aspek kaderisasi? menjadi terkesan dikesampingkan.
"Partai Golkar Jateng melihat kaderisasi jauh lebih penting daripada sekadar mendudukkan orang menjadi legislatif," kata Iqbal.