Semarang – Guna mengukur kecepatan dan efektivitas kegiatan ekspor di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan Time Release Study (TRS) Ekspor di lima pelabuhan salah satunya Pelabuhan Tanjung Emas yang merupakan wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai M. Muammar Kadafi menjelaskan untuk persiapan Time Release Study ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas telah dilaksanakan sosialisasi dengan tim pemateri dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC, Selasa (6/11) di Ruang Pendidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

"Kami memilih 40 perusahaan dengan sebaran enam kawasan berikat, enam perusahaan KITE, 13 eksportir umum dan 15 PPJK sebagai sample untuk Time Release Study Ekspor Pelabuhan Tanjung Emas," katanya.

Para perusahaan tersebut diminta untuk mengisi kuesioner untuk penghitungan TRS untuk setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan dalam rentang waktu 19 sampai dengan 25 November 2018.

Selain untuk mengukur kecepatan dan keefektifan kegiatan ekspor, tambah Muammar Kadafi, TRS ekspor juga bertujuan untuk mengidentifikasi adanya hambatan dalam proses penyelesaian ekspor barang, menilai prosedur yang sudah ada, menyusun dasar pengukuran performa fasilitasi atau perijinan ekspor, serta mengidentifikasi adanya kemungkinan untuk mengembangkan fasilitasi atau perijinan ekspor.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024