Kampanye saat reses, dua caleg ditegur Bawaslu Purworejo
Kamis, 1 November 2018 11:19 WIB
Ilustrasi - Rapat koordinasi sentra gakumdu antara Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Purworejo. (Foto: Dok. Bawaslu Purworejo)
Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberikan teguran tertulis kepada dua calon anggota legislatif karena memanfaatkan kegiatan reses anggota dewan untuk kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis, menyebutkan dua caleg dari Partai Demokrat yang mendapat teguran itu adalah Rujiyanto dan Indrawati Sukadis.
Rujiyanto selain masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, juga caleg kabupaten setempat untuk daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno, sedangkan Indrawati caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo.
Kholiq menjelaskan pada 11 Oktober 2018, Rusjiyanto melakukan reses di Desa Keburusan, Kecamatan Pituruh dengan dihadiri warga sekitar.
Namun, kata dia, kegiatan itu juga dimanfaatkan Rujiyanto untuk kampanye Pemilu 2019 dengan menghadirkan Indrawati sebagai caleg DPR RI.
Ia menilai pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Ia menjelaskan Pasal 304 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketentuan itu, katanya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d undang-undang itu, bahwa fasilias negara yang dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.
"Kegiatan reses ini dibiayai dengan uang negara. Karena itu, pejabat dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," kata Kholiq yang juga mantan wartawan itu.
Ia menjelaskan temuan pelanggaran tersebut hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Pituruh yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kedua caleg, untuk klarifikasi.
"Berdasarkan hasil kajian kami, kedua caleg itu melanggar ketentuan pemilu dan sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Surat teguran sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi meminta caleg tersebut tidak mengulangi pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.
Setiap kampanye, kata dia, caleg agar terlebih dahulu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian melalui partai politik.
"Kami minta agar mereka memedomani peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan kampanye," kata dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis, menyebutkan dua caleg dari Partai Demokrat yang mendapat teguran itu adalah Rujiyanto dan Indrawati Sukadis.
Rujiyanto selain masih menjabat Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, juga caleg kabupaten setempat untuk daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno, sedangkan Indrawati caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo.
Kholiq menjelaskan pada 11 Oktober 2018, Rusjiyanto melakukan reses di Desa Keburusan, Kecamatan Pituruh dengan dihadiri warga sekitar.
Namun, kata dia, kegiatan itu juga dimanfaatkan Rujiyanto untuk kampanye Pemilu 2019 dengan menghadirkan Indrawati sebagai caleg DPR RI.
Ia menilai pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Ia menjelaskan Pasal 304 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ketentuan itu, katanya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d undang-undang itu, bahwa fasilias negara yang dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.
"Kegiatan reses ini dibiayai dengan uang negara. Karena itu, pejabat dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," kata Kholiq yang juga mantan wartawan itu.
Ia menjelaskan temuan pelanggaran tersebut hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Pituruh yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kedua caleg, untuk klarifikasi.
"Berdasarkan hasil kajian kami, kedua caleg itu melanggar ketentuan pemilu dan sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Surat teguran sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi meminta caleg tersebut tidak mengulangi pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.
Setiap kampanye, kata dia, caleg agar terlebih dahulu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian melalui partai politik.
"Kami minta agar mereka memedomani peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan kampanye," kata dia.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekolah Vokasi Undip dan PT NDS gelar pelatihan pembuatan perahu fiber untuk warga pesisir
15 January 2026 17:09 WIB
Bank Jateng perkuat sinergi dukung Government Auto Show (GAS) 2025 Purworejo
11 November 2025 16:04 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB