Kasus Meikarta, KPK: Jangan "grusa-grusu"
Jumat, 19 Oktober 2018 16:00 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berceramah dalam roadshow bus KPK di Alun-Alun Kota Magelang, Jumat. (Foto: Heru Suyitno)
Magelang (Antaranews Jateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertindak hati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi Meikarta, terutama terkait kelanjutan megaproyek tersebut, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi," katanya usai menghadiri roadshow bus KPK di Alun-Alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat.
Kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta tersebut telah menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
Menyinggung pernyataan Denny Indrayana dalam rilisnya yang menyatakan proyek Meikarta tetap berlanjut, Saut mengaku tidak bisa menanggapi lebih lanjut.
"Ditunggu saja, sabar saja, tidak boleh menanggapi itu lebih detail," katanya.
Menurut dia, KPK akan mempelajari kembali kasus dugaan suap yang kini berjalan dan kelanjutan proyek fisiknya.
"Nanti kita pelajari, memang pembangunan harus jalan. Kemarin kita didebat, contohnya kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kemudian berhenti. Padahal KPK tidak menghentikannya," kata Saut.
Dalam kasus Meikarta tersebut, katanya, penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu secara detil.
"Nanti penyidik yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu (buru-buru), jangan grusa -grusu (cepat tapi ceroboh) supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," katanya.
"Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi," katanya usai menghadiri roadshow bus KPK di Alun-Alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat.
Kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek superblok Meikarta tersebut telah menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
Menyinggung pernyataan Denny Indrayana dalam rilisnya yang menyatakan proyek Meikarta tetap berlanjut, Saut mengaku tidak bisa menanggapi lebih lanjut.
"Ditunggu saja, sabar saja, tidak boleh menanggapi itu lebih detail," katanya.
Menurut dia, KPK akan mempelajari kembali kasus dugaan suap yang kini berjalan dan kelanjutan proyek fisiknya.
"Nanti kita pelajari, memang pembangunan harus jalan. Kemarin kita didebat, contohnya kasus Hambalang, ketika kasus itu ramai kemudian berhenti. Padahal KPK tidak menghentikannya," kata Saut.
Dalam kasus Meikarta tersebut, katanya, penyidik KPK akan mempelajari terlebih dahulu secara detil.
"Nanti penyidik yang akan mempelajari apakah memang pidana korporasi dan lain-lain itu bisa diterapkan atau tidak. Jadi jangan keburu-buru dulu, jangan kesusu (buru-buru), jangan grusa -grusu (cepat tapi ceroboh) supaya pembangunan ekonominya jalan, supaya ekonomi bisa muter," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB