Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyelesaikan pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2009-2029.
    
Pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Senin (15/10), Ketua Panitia Khusus Perubahan Perda RTRW DPRD Jateng Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya menitikberatkan beberapa poin dalam melakukan perubahan.
    
Secara umum, kata dia, ada 65 pasal dari total 145 pasal yang berubah dan membahas soal pengairan, serta tata ruang lainnya dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
    
"Beberapa poin yang menjadi titik berat dalam perubahan antara lain, mendorong perluasan pertanian dari awalnya 1,21 juta hektare menjadi 1,25 juta hektare guna mewujudkan kedaulatan pangan," katanya.
    
Kemudian, pembangunan jalan tol Semarang-Demak-Jepara di pinggir pantai yang juga bertujuan untuk mengatasi rob dan abrasi.
    
"Dalam rancangan detil teknisnya, setelah mencermati panjang trase yang memiliki fungsi tanggul laut yaitu 7 kilometer, pansus berusaha usul untuk memperpanjangnya menjadi minimal 10 kilometer dari total panjang 25 kilometer, namun gagal. Pansus akhirnya memunculkan trase baru jalan kolektor primer 1 Semarang-Demak-Jepara di sepanjang pinggir pantai sebagai solusi konkret peruntukan ruang yang berdampak mengatasi permasalahan rob abrasi," ujarnya.
    
Terkait dengan pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta, Pansus Perubahan Perda RTRW menolak salah satu proyek strategis nasional itu karena dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah.
    
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan objektif lain seperti posisi jalan tol ini ekuivalen dengan jalan tol yang "on going project" di Semarang-Solo-Yogyakarta, akan mengurangi lahan basah atau pertanian produktif seluas 350 hektare, biaya pembangunan jalan tol sepanjang 70 kilometer ini cukup besar, dan jalur pembangunan jalan tol merupakan jalur rawan bencana alam gempa bumi.
    
"Kami meminta agar rencana pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta dialihkan ke reaktivasi jalur kereta api yang lebih murah dari sisi anggaran," katanya.
    
Terkait dengan penambangan di Pegunungan Kendeng, Pansus Perubahan Perda RTRW telah memasukkan cekungan air tanah Watu Putih di Kabupaten Rembang dan kawasan karst Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai kawasan lindung geologi yang tidak boleh ditambang.
    
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono yang mewakili Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, perubahan Perda RTRW mendesak dilakukan karena secara eksternal telah terjadu perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atauprogram pembangunan pemerintah di tingkat pusat maupun provinsi.
    
"Diharapkan setelah ini, kalangan legislatif dan eksekutif secara bersama-sama masih tetap mengawal dan menuntaskan proses yang belum selesai sebagaimana dimaksud sehingga proses materiil dan proses formil perda itu terpenuhi," ujarnya. (ksm)

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024