Kudus (Antaranews Jateng) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus yang sebelumnya tipe B diusulkan menjadi tipe C demi bisa melayani masyarakat menyusul adanya peraturan soal rujukan berjenjang dari BPJS Kesehatan.

     "Jika tetap menjadi rumah sakit tipe B, tentunya banyak masyarakat yang tidak bisa terlayani karena berdasarkan aturan soal rujukan berjenjang dari BPJS Kesehatan dari fasilitas kesehatan pertama, rujukannya tentu ke rumah sakit tipe C dan D," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Selasa.

     Muhammad Tamzil mengatakan bahwa masyarakat juga setuju ketika RSUD Loekmono Hadi Kudus menjadi C demi melayani masyarakat.

     Untuk itu, Pemkab Kudus akan melakukan kajian terkait dengan wacana untuk menurunkan kelas RSUD dari tipe B menjadi tipe C.

     Meskipun nilai klaim jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diterima dari BPJS Kesehatan nantinya lebih rendah, pasiennya akan jauh lebih banyak, tentunya pemasukannya juga akan tinggi.

     "Saya juga meminta kualitas pelayanan di RSUD Loekmono Hadi Kudus ditingkatkan," kata Muhammad Tamzil.

     Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus Abdul Azis Achyar mengatakan bahwa usulan turun kelas karena bupati lebih memikirkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik.
 
     "Bupati khawatir jika rujukan berjenjang versi BPJS Kesehatan yang diterapkan nantinya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai harapannya," kata Abdul Azis Achyar.

     Rumah sakit yang mendapatkan rujukan dari faskes pertama dimungkinkan akan meningkatkan kapasitas jumlah tempat tidurnya agar bisa menampung peserta JKN sebanyak mungkin.
 
     Dengan perubahan tipe RSUD Loekmono Hadi menjadi C, masyarakat paserta JKN-KIS masih bisa dilayani di RSUD.

     "Selanjutnya, Bupati hanya mendorong agar RSUD bisa meningkatkan mutu pelayanan dan pasien dengan menambah jumlah peralatan dan alat kedokteran yang lebih baik," kata Abdul Azis Achyar.

     Pada APBD Perubahan 2018, Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan dukungan Rp16 miliar untuk pembelian CT Scan 128 slice dan mikroskop mata.

     Terkait dengan usulan penurunan kelas, menurut Abdul Azis Achyar, perlu didahului dengan kajian karena nantinya juga ada perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK) untuk menyesuaikan tipe rumah sakitnya.

     Penilaian rumah sakit dari tipe B turun menjadi tipe C, juga melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia.

     Berdasarkan aturan yang baru, kata Abdul Azis Achyar, rumah sakit tipe B harus memenuhi persyaratan dua subspesialis, sedangkan RSUD Loekmono Hadi Kudus baru memiliki satu spesialis.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024