Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas ikut mendukung efektivitas kebijakan moneter salah satunya dengan melakukan sosialisasi tentang ketentuan membawa uang kertas asing.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah tersebut bertempat di PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh stakeholder kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah meliputi pimpinan Bea Cukai Tanjung Emas, pimpinan Imigrasi Kelas I Semarang, pimpinan Badan Karantina Pertanian, pimpinan beberapa perusahaan airlines, dan pimpinan beberapa perusahaan perbankan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan mendukung implementasinya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan PBI No.20/2/PBI/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kepala Seksi PKC I Rudi Aji Hermawan, selaku perwakilan dari Bea Cukai yang memberikan sosialisasi menegaskan bahwa pengawasaan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan berizin (Bank dan KUPVA BB) harus memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Pembawaan uang kertas asing diatur dengan tujuan untuk mendukung efektivitas UU tentang penggunaan mata uang di Indonesia, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan nilai tukar, sebagaimana instrumen aktibitas pembawaan UKA, serta memperoleh informasi terkait motif pembawan uang.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah tersebut bertempat di PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh stakeholder kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah meliputi pimpinan Bea Cukai Tanjung Emas, pimpinan Imigrasi Kelas I Semarang, pimpinan Badan Karantina Pertanian, pimpinan beberapa perusahaan airlines, dan pimpinan beberapa perusahaan perbankan.
Kegiatan tersebut dimaksudkan mendukung implementasinya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan PBI No.20/2/PBI/2018 tanggal 1 Maret 2018.
Kepala Seksi PKC I Rudi Aji Hermawan, selaku perwakilan dari Bea Cukai yang memberikan sosialisasi menegaskan bahwa pengawasaan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan berizin (Bank dan KUPVA BB) harus memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.
Pembawaan uang kertas asing diatur dengan tujuan untuk mendukung efektivitas UU tentang penggunaan mata uang di Indonesia, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan nilai tukar, sebagaimana instrumen aktibitas pembawaan UKA, serta memperoleh informasi terkait motif pembawan uang.