Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap enam pelaku penculikan yang didasari masalah utang piutang sebesar Rp7 juta, kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Heru Budiharto.
     
"Kasus penculikan ini terungkap berkat laporan keluarga korban yang mengetahui kronologi kejadian tersebut," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto dan Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin sore.
     
Ia mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban AD (23), warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang sedang berada di depan sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Pancasan didatangi oleh tiga orang.
     
Korban selanjutnya dibawa oleh tiga orang itu dan dimasukkan ke dalam mobil Grand Livina warna abu-abu tua metalik berpelat nomor B-1103-TFI.
     
Mobil Grand Livina tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan diikuti sebuah mobil Daihatsu Ayla warna putih berpelat nomor R-9211-BS.
     
"Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Ajibarang yang diteruskan ke Satreskrim Polres Banyumas," kata Wakapolres.
     
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polres Banyumas melakukan penyekatan terhadap dua mobil dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh keluarga korban.
     
Ia mengatakan dalam waktu kurang lebih dua jam setelah kejadian, kasus penculikan tersebut dapat terungkap dan para pelakunya dapat ditangkap di depan Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto.
     
"Selama di dalam mobil, korban diikat tangannya dan matanya dilakban serta diancam dengan menggunakan tang," katanya.
     
Kendati tidak sampai terjadi pemukulan, kata dia, korban sempat dilempar dengan botol dan mengenai dadanya.
     
Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut didasari oleh masalah utang piutang sebesar Rp7 juta antara korban dan seorang perempuan berinisial RHK (26), warga Desa Paketingan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
     
Oleh karena itu, kata dia, RHK meminta lima orang temannya untuk membantu menagih utang kepada korban.
     
Menurut dia, lima rekan RHK yang terlibat dalam kasus penculikan itu terdiri atas HP (31), NS (27), dan DT (28) yang bertindak sebagai eksekutor serta IAW (24) dan BS (24).
     
"Pelaku juga sempat menghubungi keluarga korban melalui telepon seluler untuk meminta tebusan sebesar Rp10 juta," katanya.
     
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan lima rekan RHK bakal dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedangkan RHK yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 328 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
     
Sementara saat ditanya oleh Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Bayu Puji Hariyanto, tersangka utama dalam kasus penculikan tersebut, RHK mengatakan korban yang memiliki utang sebesar Rp7 juta tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya meskipun sudah berjalan sekitar dua tahun.
     
"Kami tidak ada niat untuk menculik. Itu spontan karena korban mau lari dan kami rencananya mau bawa ke Polres karena waktu penarikan sepeda motor di Purwokerto," katanya.
     
Ia mengatakan kasus utang piutang itu berawal saat korban menggadaikan sepeda motornya namun setelah cukup lama tidak ditebus.
     
Oleh karena itu, RHK memberikan uang tambahan sebesar Rp4 juta kepada korban agar sepeda motor tersebut menjadi miliknya.

     Akan tetapi saat pelunasan, kata dia, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor tersebut tidak diberikan oleh korban karena ternyata BPKB-nya dijadikan agunan pada salah satu perusahaan pembiayaan.
     
"Bahkan, sepeda motornya juga ditarik 'leasing' (perusahaan pembiayaan, red.) karena dia tidak bayar," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024