Semarang (Antaranews Jateng) – Pertamina menjamin pasokan Solar subsidi sesuai dengan kebutuhan rata-rata normal suplai kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU, termasuk di seluruh Solo Raya.

Manager Communication and CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari di Semarang, Senin menyebutkan kebutuhan rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 KL dan bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar hingga 26 persen yakni mencapai 760,5 KL, sehingga Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei.

"Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018," kata Andar.

Pertamina, lanjut Andar, tetap menyediakan Solar, bio solar, dextlite, dan Pertamina Dex.

"Jadi jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, itu tidak benar," jelas Andar.

Andar menegaskan bahwa solar bersubsidi mempunyai kuota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui BPH Migas, agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan peruntukannya bisa tepat sasaran.

Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran untuk usaha perikanan dan usaha pertanian misalnya. Usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT serta terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat.

Usaha Pertanian juga  dapat diberikan solar bersubsidi selama kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal dua hektare sudah diverifikasi, terdaftar, dan mendapat rekomendasi dari lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian.

"Intinya bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari kepala desa atau SKPD Dinas terkait dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus di tunjukan pada operator SPBU, dan operator SPBU akan melayani," jelas Andar.
 
Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan serta menggunakan jumlah roda lebih dari enam roda, tambah Andar, maka tidak masuk dalam kelompok yang di subsidi, sehingga harus menggunakan Solar yang tidak disubsidi.  

“Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui kades/lurah/SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014. Ada BBM yang tidak disubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh kendaraan industri seperti yang kendaraan yang membawa hasil perkebunan dan pertambangan, sehingga kuota solar bersubsidi dapat terjaga sesuai dengan peruntunkannya," demikian Andar Titi Lestari.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024