Magelang (Antaranews Jateng) - Operasi kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang dilakukan petugas gabungan di Kota Magelang, Jawa Tengah, terpaksa mengangkut satu unit sepeda motor karena diparkir di tempat larangan.
     
Kepala Seksi Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Magelang Budiyono di Magelang, Selasa, mengatakan operasi KTL dilakukan di kawasan Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.
     
Ia mengatakan masyarakat masih saja melanggar di kawasan yang seharusnya tidak boleh dilintasi atau dijadikan tempat parkir.
     
"Kami dari Dishub tidak berani melakukan 'tilang' kepada masyarakat yang melanggar, karena bukan tugas kami, jadi kami hanya mengimbau supaya masyarakat tidak melanggar peraturan yang sudah ada," katanya.
     
Ia menilai tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib di KTL kurang sehingga mereka masih saja melanggar.
     
"Kami bertugas seperti ini demi kebaikan pejalan lainnya, kalau masyarakat patuh dan taat terhadap peraturan dan tidak melanggar enak dilihat dan kecelakaan bisa diminimalkan," katanya.
     
Ia menuturkan petugas mendapati beberapa pelanggar yang parkir di jalur lambat. Mereka bahkan tetap tidak mau pergi ketika diimbau petugas melalui pengeras suara. Pelanggaran lainnya, petugas mendapati beberapa mobil yang parkir di zona merah.
     
"Kami terpaksa harus mendatangi langsung para pelanggar dan memberikan teguran serta imbauan," katanya.
     
Ia mengatakan petugas akhirnya mengangkut satu sepeda motor yang tidak ada pemiliknya dan parkir di tempat yang seharusnya tidak dibolehkan untuk parkir.
     
Ia menuturkan masyarakat seharusnya memiliki kesadaran tinggi untuk mentaati peraturan yang ada, bukan justru melanggar.
     
"Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan, tanpa diimbau pun mereka sadar dan tidak mementingkan ego masing-masing supaya aman," katanya. (hms)
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024