Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah berhasil menyelesaikan lima sengketa proses pemilu melalui tahap mediasi.

"Sengketa ini timbul karena KPU di kabupaten/kota menyatakan ada bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ada persyaratan yang kurang lengkap, namun setelah dimediasi Bawaslu, antara pemohon dan termohon mencapai kesepakatan," kata Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono di Semarang, Senin.

Kelima sengketa yang berhasil dimediasi Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jateng itu adalah sengketa antara pemohon dari Partai Amanat Nasional dan termohon KPU Kabupaten Wonosobo, sengketa antara pemohon Partai Perindo dengan termohon KPU Wonosobo, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kota Surakarta.

Kemudian, sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kabupaten Pemalang, serta sengketa antara pemohon Partai Nasdem dengan termohon KPU Kabupaten Rembang.

Selain berhasil dimediasi, ada juga dua Bawaslu di tingkat kabupaten yang sebenarnya menerima permohonan sengketa proses pemilu, tapi permohonan sengketa itu tidak bisa dilanjutkan ke proses mediasi atau adjudikasi karena permohonan sudah kedaluwarsa.

Dua pemohon itu adalah Partai Nasdem Sukoharjo dan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Brebes.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Bawaslu kabupaten/kota dalam proses penyelesaian sengketa.

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Bawaslu berwenang untuk memeriksa hingga memutus perkera sengketa proses pemilu," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024