DPT Pemilu 2019 di Temanggung berkurang 411 pemilih
Senin, 20 Agustus 2018 18:55 WIB
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko (kiri) menyerahkan berita acara penetapan DPT Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik. (Heru Suyitno)
Temanggung (Antaranews Jateng) - Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berkurang sebanyak 411 pemilih dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 603.272 pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Agus Istanto di Temanggung, Senin, mengatakan dengan adanya pengurangan tersebut DPT untuk pemilu mendatang sejumlah 602.861 pemilih terdiri atas 299.840 laki-laki dan 303.021 perempuan.
Ia menyampaikan hal tersebut usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT pemilu 2019 di aula KPU Kabupaten Temanggung.
"Penurunan jumlah DPT ini merata di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung," UCAPnya.
Ia mengatakan penurunan jumlah DPT ini karena beberapa faktor, antara lain warga yang sudah meninggal tetapi masih terdata, data ganda, pindah domisili, dan alih profesi dari warga sipil ke TNI/Polri.
Ia menuturkan warga dengan indikator tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga harus dicoret dari DPSHP.
"Setelah dilakukan singkronisasi DPT untuk Pemilu 2019 mengalami penurunan, terutama untuk data ganda, ada yang ganda di satu desa, ganda di satu kecamatan bahkan ada ganda yang berada di satu dusun. Panitia pemilihan di tingkat desa sudah melakukan pencermatan bahkan ada yang menggunakan cara manual," tuturnya.
Menurut dia sebelum ditetapkan menjadi DPT, daftar pemilih ini berasal dari DPT pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 ditambah dengan pemilih baru dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.
"Pemilih baru bisa terjadi ganda, terutama untuk warga yang belum mempunyai hak pilih namun sudah menikah, sebelumnya warga dengan status ini masuk dalam DPT pilkada, kemudian saat pendataan untuk Pemilu kembali masuk menjadi pemilih baru dan akhirnya menjadi ganda. Ini tetap dicoret salah satu," ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan menjadi DPT, katanya jika ada warga yang belum tercatat dalam DPT tersebut masih mempunyai hak suara yakni dengan dimasukan ke DPT khusus.
"Berbeda dengan pilkada lalu, warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPT dimasukan ke dalam DPT tambahan," katanya.
Ia berharap dengan ditetapkannya DPT ini masyarakat tetap memantau perkembangan daftar pemilih, jika ditemukan ada warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar agar segera melaporkan kepada PPS di tingkat Desa.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, masukan juga sangat peting bagi petugas kami yang ada di lapangan," katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Agus Istanto di Temanggung, Senin, mengatakan dengan adanya pengurangan tersebut DPT untuk pemilu mendatang sejumlah 602.861 pemilih terdiri atas 299.840 laki-laki dan 303.021 perempuan.
Ia menyampaikan hal tersebut usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT pemilu 2019 di aula KPU Kabupaten Temanggung.
"Penurunan jumlah DPT ini merata di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Temanggung," UCAPnya.
Ia mengatakan penurunan jumlah DPT ini karena beberapa faktor, antara lain warga yang sudah meninggal tetapi masih terdata, data ganda, pindah domisili, dan alih profesi dari warga sipil ke TNI/Polri.
Ia menuturkan warga dengan indikator tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga harus dicoret dari DPSHP.
"Setelah dilakukan singkronisasi DPT untuk Pemilu 2019 mengalami penurunan, terutama untuk data ganda, ada yang ganda di satu desa, ganda di satu kecamatan bahkan ada ganda yang berada di satu dusun. Panitia pemilihan di tingkat desa sudah melakukan pencermatan bahkan ada yang menggunakan cara manual," tuturnya.
Menurut dia sebelum ditetapkan menjadi DPT, daftar pemilih ini berasal dari DPT pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 ditambah dengan pemilih baru dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.
"Pemilih baru bisa terjadi ganda, terutama untuk warga yang belum mempunyai hak pilih namun sudah menikah, sebelumnya warga dengan status ini masuk dalam DPT pilkada, kemudian saat pendataan untuk Pemilu kembali masuk menjadi pemilih baru dan akhirnya menjadi ganda. Ini tetap dicoret salah satu," ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan menjadi DPT, katanya jika ada warga yang belum tercatat dalam DPT tersebut masih mempunyai hak suara yakni dengan dimasukan ke DPT khusus.
"Berbeda dengan pilkada lalu, warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPT dimasukan ke dalam DPT tambahan," katanya.
Ia berharap dengan ditetapkannya DPT ini masyarakat tetap memantau perkembangan daftar pemilih, jika ditemukan ada warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar agar segera melaporkan kepada PPS di tingkat Desa.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, masukan juga sangat peting bagi petugas kami yang ada di lapangan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UIN Walisongo Semarang hadir di Edufair MAN Temanggung, sosialisasikan keunggulan dan jalur masuk
13 February 2026 8:35 WIB
Bupati: Pers lakukan peran mitra pembangunan dan kontrol sosial bagi pemerintah
12 February 2026 16:34 WIB
Bupati Temanggung : Penghargaan Abyakta hasil dedikasi seniman lestarikan kesenian
09 February 2026 23:15 WIB
Sejumlah rumah sakit di Temanggung belum penuhi standar penanggulangan kebakaran
04 February 2026 8:31 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Kemenkum Jateng verifikasi permohonan warga Indonesia dari WNA asal Yaman
09 February 2026 16:28 WIB