Semarang - Kantor Bea Cukai Tanjung Emas telah menerapkan rangkaian joint program bersama Kantor Pajak yang ada di Semarang sesuai dengan mandat Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara yang telah dilaksanakan sejak Februari 2018.

Tujuh joint program tersebut yakni Joint Analysis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, dan Secondment. 

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil menjelaskan joint program tersebut bagian dari implementasi Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dari tujuh program tersebut, yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Kantor Pajak di Semarang yaitu Joint Analysis, Joint Collection, Joint Investigasi, dan Secondment. Program tersebut telah menghasilkan hasil signifikan untuk optimalisasi penerimaan negara," katanya.

Pelaksanaan program secondment di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, diharapkan menumbuhkan potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari rangkaian program yang bisa terealisasi sehingga target penerimaan dapat tercapai.

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan implementasi Program Sinergi Bea Cukai dan Pajak, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024