Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas memberikan asistensi prosedur dan aplikasi manifes sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Kepala Seksi Administrasi Manifes Wahyu Tirto Prawitosari menjelaskan sebelum dilakukan asistensi, Bea Cukai Tanjung Emas telah mengawalinya dengan melakukan sosialisasi.

"Kali ini sosialisasi dan asistensi diadakan kembali oleh Bea Cukai Tanjung Emas terhadap 39 perusahaan Freight Forwarder dan nonvessel operating common carrier (NVOCC) yang telah dianggap sebagai Pengangkut," katanya.

Pelaksanaan sosialisasi dan asistensi prosedur dan aplikasi manifes tersebut sesuai dengan PMK terbaru Wahyu Tirto Prawitosari serta tim dari Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat Bea Cukai.

Dalam acara sosialisasi dan asistensi ini diawali dengan konsultasi terkait kendala apa saja yang dialami pengguna jasa kemudian dilanjutkan dengan simulasi pemakaian modul manifes yang baru oleh tim dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Melalui sosialisasi dan asistensi ini diharapkan pengguna jasa siap menerapkan PMK 158 Manifes per tanggal 15 Agustus 2018.


 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024