Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan dua pengedar obat berbahaya.

"Penangkapan terhadap dua orang ini berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis sore.

Dalam hal ini, kata dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka berinisial GY (24), warga Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Saat ditangkap di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram dari tangan tersangka.

Petugas selanjutnya mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial IAA (25) di rumahnya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, dan mengamankan barang bukti berupa 12 plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan 8,36 gram serta dua butir pil Merlopam yang termasuk psikotropika.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan bahwa tersangka GY dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tersangka IAA dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Selain dua tersangka tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banyumas juga menangkap dua pengedar obat berbahaya yang masuk daftar G di Jalan Jenderal Soedirman Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial TH (29), warga Kelurahan Berkoh, dan GMW (24), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, dengan barang bukti berupa tujuh setrip tablet Tramadol 50 miligram berisi 10 butir.

"Kedua tersangka pengedar obat berbahaya ini dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024