Semarang (ANTARA) - Tiga calo pelaku penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman setahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Sutardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Yunie Suharwati, Ermin Sri Giarsih, dan Supriyanto.

"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara," katanya dalam sidang yang dipimimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut.

Tindak pidana tersebut bermula ketika pada 2015 korban berinisial MA bermaksud memasukkan anaknya ke perguruan tinggi tersebut.

Korban kemudian bertemu terdakwa Yunie Suharwati yang dikabarkan bisa membantu masuk.

Dalam pertemuan itu, Yunie menyatakan mengenal dua orang dalam di univeritas itu, yakni terdakwa Ermin dan Supriyanto, yang bisa membantu anak korban diterima.

Atas pertolongan itu, terdakwa meminta sejumlah uang yang total diberikan oleh korban mencapai Rp1,5 miliar.

Adapun terdakwa Ermin dan Supriyanto berperan membuat surat permohonan yang isinya meminta agar anak korban bisa diterima sebagai mahasiswa perguruan tinggi itu.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Untuk menutupi kegagalan itu, terdakwa kemudian membuat Kartu Mahasiswa Sementara serta dokumen lain yang dipalsukan dengan tujuan agar seolah-olah korban diterima sebagai mahasiswa baru.

Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024