Jepara (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara bersama tim gabungan melakukan sosialisasi jalur yang ditetapkan sebagai kawasan tertib dan bebas dari pedagang kaki lima (PKL), pengemis, gelandangan, orang terlantar, pengamen, dan pemasangan reklame liar, Selasa.
Sosialisasi tersebut diawali dengan pembagian stiker kawasan tertib pada masyarakat dan PKL, hingga pemasangan rambu tentang kawasan tertib di Jalan Ahmad Yani Jepara, Selasa.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara Sutarno di Jepara, Selasa, sosialisasi itu dalam rangka memberikan pemahaman bahwa Jalan Jenderal A. Yani Jepara masuk kawasan tertib, baik menyangkut lalu lintas maupun administrasi, sehingga semua kalangan harus patuh.
Sejak ditetapkan sebagai kawasan tertib, maka pedagang kaki lima tidak diperkenankan berjualan di tempat itu. Kawasan tersebut juga bebas dari PGOT maupun pemasangan reklame tak berizin.
Ia menjelaskan setelah tahapan sosialisasi, selanjutnya tindakan penertiban. Dalam tahap penindakan, para pelanggar akan diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga selanjutnya diambil tindakan tegas.
Apabila surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan eksekusi hingga menyidangkannya karena melanggar tindak pidana ringan (tipiring).
Tindakan petugas hingga tipiring, katanya, sudah dibuktikan di Kecamatan Tahunan yang menyidangkan dua kasus pelanggaran.
Dengan ditetapkannya Jalan A. Yani Jepara sebagai kawasan tertib, maka di Kabupaten Jepara tercatat empat ruas jalan sebagai kawasan tertib itu, yakni Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Soekarno Hatta, dan ditambah Jalan Ahmad Yani. Penetapan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib merupakan usulan dari Pemprov Jateng, setelah Kabupaten Jepara menjadi juara II lomba kawasan tertib tingkat Provinsi Jateng.
Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada penetapan kawasan tertib di Jalan Kartini, Pemuda, dan Soekarno Hatta yang sebelumnya mendapat juara dua tingkat Provinsi Jateng.
Dengan bertambahnya kawasan tertib, diharapkan memulihkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki karena selama ini sering digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima serta reklame liar.
Sosialisasi tersebut diawali dengan pembagian stiker kawasan tertib pada masyarakat dan PKL, hingga pemasangan rambu tentang kawasan tertib di Jalan Ahmad Yani Jepara, Selasa.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara Sutarno di Jepara, Selasa, sosialisasi itu dalam rangka memberikan pemahaman bahwa Jalan Jenderal A. Yani Jepara masuk kawasan tertib, baik menyangkut lalu lintas maupun administrasi, sehingga semua kalangan harus patuh.
Sejak ditetapkan sebagai kawasan tertib, maka pedagang kaki lima tidak diperkenankan berjualan di tempat itu. Kawasan tersebut juga bebas dari PGOT maupun pemasangan reklame tak berizin.
Ia menjelaskan setelah tahapan sosialisasi, selanjutnya tindakan penertiban. Dalam tahap penindakan, para pelanggar akan diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga selanjutnya diambil tindakan tegas.
Apabila surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan eksekusi hingga menyidangkannya karena melanggar tindak pidana ringan (tipiring).
Tindakan petugas hingga tipiring, katanya, sudah dibuktikan di Kecamatan Tahunan yang menyidangkan dua kasus pelanggaran.
Dengan ditetapkannya Jalan A. Yani Jepara sebagai kawasan tertib, maka di Kabupaten Jepara tercatat empat ruas jalan sebagai kawasan tertib itu, yakni Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Jalan Soekarno Hatta, dan ditambah Jalan Ahmad Yani. Penetapan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan tertib merupakan usulan dari Pemprov Jateng, setelah Kabupaten Jepara menjadi juara II lomba kawasan tertib tingkat Provinsi Jateng.
Hal serupa, kata dia, juga terjadi pada penetapan kawasan tertib di Jalan Kartini, Pemuda, dan Soekarno Hatta yang sebelumnya mendapat juara dua tingkat Provinsi Jateng.
Dengan bertambahnya kawasan tertib, diharapkan memulihkan fungsi trotoar untuk pejalan kaki karena selama ini sering digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima serta reklame liar.