Semarang - Diberlakukannya aturan baru terkait pemberitahuan manifes, Bea Cukai Tanjung Emas ditunjuk oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjadi tuan rumah sosialisasi dan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.04/2017, di Semarang, Selasa (17/7).

Selain diikuti oleh pegawai Bea Cukai Tanjung Emas, acara sosialisasi dan internalisasi tersebut menghadirkan sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan.

"PMK 158 ini mencabut PMK 39. Ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini dan yang paling penting adalah untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja kita khususnya yang pre-customs clearance," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil.

Selain memperkecil dwelling time, Tjertja juga menambahkan latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 tersebut yakni untuk mempercepat waktu penyampaian Inward Manifes yang pada akhirnya dapat mempercepat pemberitahuan pabean impor.

Selain itu, diharapkan juda dapat memotong waktu perincian atau pecah pos manifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam Redress Manifes, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait, serta mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pudji Seswanto, narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC menjelaskan hal-hal baru yang diatur dalam PMK 158, salah satunya yakni kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam Manifes.

Setelah sosialisasi dan internalisasi tersebut, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait Manifest.
 

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024