Purwokerto (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, memantau kemungkinan adanya ikan Arapaima gigas di wilayah Kabupaten Banyumas, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.
 
   "Sampai saat ini Polres Banyumas belum mendapat laporan terkait dengan ikan Arapaima," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

     Kendati demikian, dia mengatakan apabila nanti ada laporan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perikanan dan Balai Pelestarian Sumber Daya Alam supaya ada langkah-langkah konkret sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

     Menurut dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan.

     Disinggung mengenai kemungkinan adanya penertiban di pasar-pasar ikan, dia mengatakan pihaknya untuk sementara belum akan melakukan kegiatan tersebut.

     Dia mengakui ikan Arapaima gigas memiliki karakteristik yang berbeda dengan ikan-ikan lainnya sehingga jika dilepas ke sungai akan berpotensi merusak ekosistem.

     "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memelihara ikan Arapaima dan sekiranya sudah kerepotan, 'monggo' (silakan, red.) lapor ke BKSDA atau mungkin lapor ke Polsek atau Polres supaya bisa ditindaklanjuti," katanya.

     Saat dihubungi melalui saluran telepon, Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jateng Seksi Konservasi Wilayah Cilacap-Pemalang Rahmat Hidayat mengatakan permasalahan ikan Arapaima merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

     Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut terkait dengan ikan Arapaima dari BKSDA Provinsi Jateng.

     Kendati demikian, dia mengatakan Arapaima merupakan ikan asli dari Amerika Selatan dan termasuk ikan berbahaya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024