Kudus (Antaranews Jateng) - Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga Juni 2018 sebesar Rp9,83 triliun dari target penerimaan selama 2018 sebesar Rp37,6 triliun.

"Kami optimistis target selama setahun sebesar Rp37,6 triliun bisa tercapai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu.

Pada awal Januari 2018, katanya, penerimaan cukai hanya Rp10,93 miliar, kemudian bulan berikutnya totalnya menjadi Rp30,22 miliar.

Bulan Maret 2018, penerimaan cukai rokok secara total melonjak menjadi Rp1,3 triliun dari bulan sebelumnya.

Tren kenaikan penerimaan cukai rokok secara signifikan, mulai terlihat menyusul bulan berikutnya penerimaan cukai rokok yang terkumpul sejak awal tahun hingga April 2018 mencapai Rp3,83 triliun, kemudian naik lagi menjadi Rp7,35 triliun dan Juni 2018 mencapai Rp9,83 triliun.

Adanya tren penerimaan tersebut, KPPBC Kudus optimistis bisa memenuhi target penerimaan cukai rokok selama setahun.

Dengan target sebesar Rp37,6 triliun, maka target per bulannya sebesar Rp3,13 triliun.

KPPBC Kudus menyatakan tekadnya untuk memenuhi target penerimaan cukai tahun 2018, meskipun untuk mencapai penerimaan cukai hingga Rp37,6 triliun tidak mudah.

Dalam rangka meningkatkan pencapaian penerimaan cukai tahun ini, upaya yang bisa dilakukan berupa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Keberadaan Satpol PP di beberapa kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus juga diharapkan bisa bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus selama Januari-Mei 2018 berhasil mengungkap 38 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 11,46 juta batang rokok.

Adapun nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp8,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp4,06 miliar.

Dari puluhan kasus yang terungkap, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.    

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024