Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Direktur Utama PT Sofia Sukses Makmur, Windi Hiqma Ardani, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan pengiriman TKI ke luar negeri.
Hakim Ketua Pudjiastuti Handayani dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 103 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Meski terbukti melanggar tuntutan lebih subsider, perbuatan terdakwa bukan termasuk sebagai tindak pidana," katanya.
Ia menilai perbuatan terdakwa tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan jaksa dan terdakwa untuk mengambil sikap atas hal itu.
Perkara itu sendiri bermula dari PT Sofia Sukses Makmur yang melakukan rekrutmen calon TKI yang akan ditempatkan di Malaysia pada 2016.
Tiga calon TKI yang direkrut dari daerah Kendal itu dijanjikan untuk dipekerjakan di PT Kiss Produce Food Tranding.
Namun pada kenyataannya, ketiganya dipekerjakan di PT Maxim Birdnest.
Setelah sempat beberapa waktu bekerja, para TKI itu diamankan oleh polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja di PT Maxim.
Para TKI tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umhm Zahri Aeniwati mengaku masih akan melaporkannya kepada pimpinan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Akan kami laporkan dulu sebelum memutuskan kasasi, kan masih ada waktu," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024