Bertempat di Balai Latihan Kerja (BLK) PT Putra Bragas Mandiri, Bea Cukai Tanjung Emas memberikan sosialisasi mengenai aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman pos serta imbauan tidak perlu takut saat diperiksa petugas.

"Ibu-ibu jangan pernah takut ketika diperiksa oleh Bea Cukai. Baik ketika diminta membuka barang bawaan atau ketika pemeriksaan badan. Selama Ibu-ibu tidak membawa barang yang dilarang, semuanya akan aman," kata Pramesti Bintang Mahapsari, anggota Tim Penyuluh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas di Semarang, Kamis.

Sosialisasi kepada 15 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah dibawah naungan PT Bragas Mandiri tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta.

Dari peserta sosialisasi, sebagian mengaku sudah pernah bekerja di luar negeri dan sudah pernah melalui pemeriksaan Bea Cukai di Kedatangan Internasional Bandara, namun mereka belum dapat membedakan tiap instansi yang bertugas mengingat banyak instansi yang berperan di Bandara.

Dikarenakan belum dapat membedakan tiap instansi, lanjut Bintang, para Calon TKI juga tidak dapat membedakan aturan dan kewenangan tiap instansi.

Melalui sosialisasi oleh Bea Cukai Tanjung Emas yang dilakukan Tim Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, diharapkan para calon TKI tidak panik, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di bandara.

"Waktu itu saya membawa air putih ditahan sama petugas ketika akan berangkat ke Luar Negeri," ungkap salah seorang Calon TKI yang tidak mengetahui aturan mengenai barang bawaan ketika akan memasuki pesawat adalah aturan dari Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan oleh Aviation Security untuk keselamatan penerbangan, sementara Bea Cukai melakukan pengawasan di terminal kedatangan Bandara Internasional,

Hadir dari Tim Penyuluhan KPPBC TMP Tanjung Emas yakni Yendra Robi, Pramesti Bintang Mahapsari, Anggit Wicaksono Putro, dan Anis Yulianti yang menjelaskan aturan yang menjadi kewenangan Bea Cukai, terutama terkait pembawaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) serta pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang dapat diberikan kepada penumpang dari Luar Negeri.

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024