Terkait debut musisi baru, YG Entertainment dituntut ganti rugi

Rabu, 27 Juni 2018 16:52 WIB

Jakarta (Antaranews Jateng) - Agensi K-pop ternama YG Entertainment menghadapi tuntutan ganti rugi dari agensi manajemen skala kecil yang mengklaim YG memanfaatkan kekuasaannya dalam menyalahi kontrak debut kelompok musisi baru lewat acara pencarian bakat di televisi.

"Pada 18 Juni, (kami) mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap YG, kompensasi senilai 10 juta won (Rp127 juta)," kata Happyface seperti dikutip kantor berita Yonhap.

"Jumlah uang itu adalah simbol yang mencerminkan keinginan kami agar rumah (hiburan) besar berhenti menyalahgunakan kekuasaan mereka sehingga industri budaya pop bisa maju dengan cara yang baik," kata perusahaan itu.

Dalam acara "Mixnine" yang ditayangkan di JTBC pada Oktober 2017 hingga Januari 2018, bos YG Yang Hyun-suk mengajak agensi-agensi hiburan skala kecil dalam rencana memilih sejumlah musisi lewat kompetisi yang tayang di televisi dan membantu sembilan pemenang untuk debut.

Trainee Happyface, Woo Jin-young dan delapan pria lain, termasuk dua yang berafiliasi dengan YG, terpilih di kompetisi itu.

Meski demikian, YG menyatakan debutnya dibatalkan pada Mei, karena jumlah penonton acara yang sedikit serta perbedaan antara YG dan manajemen dari peserta lain mengenai kontrak.

"Trainee kami, Woo, percaya, setelah menjadi nomor 1 di kompetisi 'Mixnine', dia akan debut dengan kontrak selama empat bulan," kata Happyface.

"Tapi dua bulan setelah acara selesai pada Maret, belum ada perbincangan soal debut. (YG) mengabaikan para trainee tanpa mempertimbangkan keinginan mereka."

YG pernah sekali mengontak Happyface dan agensi manajemen lain dan menawarkan kontrak eksklusif dengan mereka, tapi kontraknya berlaku tiga tahun, bukan empat bulan seperti kesepakatan awal.

"Pendek kata, YG gagal menjalankan kontrak Mixnine dan revisi kontraknya dibuat dengan menyalahgunakan kekuasaan yang hanya menguntungkan YG," kata Happyface, menuduh agensi besar itu menghancurkan mimpi trainee.

 

Pewarta : Nanien Yuniar
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemerintah Jepang dituntut warganya terkait efek samping vaksin COVID

18 April 2024 8:50 Wib

Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara

17 April 2024 15:50 Wib

Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara

28 March 2024 23:53 Wib

Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara

08 March 2024 13:50 Wib

Jaksa tuntut terdakwa korupsi DIPA Akpol 6 tahun penjara

06 March 2024 20:19 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib