Semarang (Antaranews Jateng) - Seratusan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dikandangkan agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono memimpin langsung apel bersama pengumpulan kendaraan dinas sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah di halaman belakang kantor Gubernur Jateng di Semarang, Jumat.

 "Sesuai dengan ketentuan, semua kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional kepala dinas dan operasional organisasi perangkat daerah harus wajib 'dikandangkan' selama mudik," ujarnya.

Sekda menegaskan, semua kendaraan dinas yang tidak digunakan untuk operasional, seperti peninjauan posko Lebaran, wajib dikumpulkan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

"Semua mobil dinas, kecuali yang untuk operasional saat Lebaran, itu wajib di masukkan ke 'pool', misalnya (kendaraan dinas) Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Humas Protokol masih dipakai karena saat itu ada acara, misalnya kunjungan ke posko tertentu," katanya.
 
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng itu berpesan agar kendaraan dinas yang sudah dikumpulkan, agar tetap dijaga dan dirawat.
 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Biro Umum Setda Jateng hingga Jumat petang, tercatat total 168 mobil dinas yang berada di lingkup Setda Jateng dan rumah dinas pimpinan daerah.

"Dari total tersebut, 155 mobil dinas sudah dikumpulkan, sisanya belum dikumpulkan karena dipersiapkan untuk operasional kehumasan saat lebaran dan perbaikan bengkel," ujarnya.

Selain itu, dari total 94 motor dinas, 80 motor dinas diantaranya sudah dikumpulkan, sedangkan sisanya masih digunakan untuk operasional dan segera dikumpulkan.
 
Terkait cuti lebaran tahun ini, Sekda Jateng juga mengeluarkan surat edaran pada semua kepala organisasi perangkat daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor masing-masing.

Guna memastikan PNS Pemprov Jateng masuk kerja tepat waktu usai cuti bersama, akan dilakukan pengecekan di tiap satuan kerja perangkat daerah pada hari pertama masuk nanti.

Bagi PNS yang kedapatan membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi seperti pemotongan besaran tunjangan.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024