Magelang (Antaranews Jateng) - Inspektorat Kota Magelang, Jawa Tengah bersama dengan Tim Satgas Saber Pungli menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar bagi para bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik.
     Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Adipura Kencana Kompleks Pemkot Magelang di Magelang, Selasa itu, diikuti sekitar 200 peserta terdiri atas bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, bendahara gaji, bendahara penerimaan, dan bendahara penerimaan pembantu se-Kota Magelang.
     Hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain Sekda Kota Magelang Sugiharto, Wakapolres Kota Magelang selaku ketua dan anggota Tim Satgas Saber Pungli Kota Magelang, kepala OPD dan BUMD se-Kota Magelang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Wawan Ernawan sebagai narasumber
     Sekda Sugiharto menjelaskan tindakan penyelewengan bisa saja terjadi di semua level dalam birokrasi, tidak hanya di level unsur pimpinan namun juga bisa terjadi di level bawah atau pelaksana.
     Namun, sesuai aturan hukum siapa pun yang melanggar tentunya akan ditindak tegas.
     Menurut dia, timbulnya pelanggaran terhadap aturan sebenarnya kembali pada pribadi masing-masing meskipun sudah ada payung hukum berupa peraturan maupun berbagai bentuk kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar.
     "Kalau hati sudah ada niat untuk menyimpang, peraturan hukum, kegiatan sosialiasi menjadi percuma, tidak ada gunanya. Jika berpikir dengan menimbang risiko yang akan didapat tentunya akan menghindari perbuatan yang melawan hukum," katanya.
     Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Wawan Ernawan mengatakan pungutan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pembayar pungutan.
     "Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungli dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
     Menurut dia, ada beberapa faktor penyebab pungli, yaitu penyalahgunaan wewenang/jabatan, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultural dan budaya, terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol, dan pengawasan oleh atasan.
     Diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memberikan legalitas kepada satgas saber pungli untuk memberantas praktik pungli di Indonesia.
     Tugas Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatn personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
     Ia menuturkan guna mendukung tugasnya, satgas memiliki empat fungsi, yaitu intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
     "Kenali hukum, jauhi hukuman merupakan salah satu cara untuk tidak berbuat yang melanggar hukum," katanya. (hms)
 

Pewarta : Heru
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024