Kudus (Antaranews Jateng ) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita sekitar 1.388.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari tiga lokasi berbeda.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Kamis, jutaan batang rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil penindakan petugas di tiga lokasi berbeda.

Di antaranya, pada tanggal 30 Mei 2018 tim Inteldak Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan atas sebuah mobil minibus warna hitam metalik dari wilayah Kabupaten Jepara yang ketahui mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu.

Mobil minibus tersebut, katanya, berhasil dihentikan di Mranggeng, Kabupaten Demak setelah dilakukan pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni rokok jenis SKM sebanyak 76.000 batang dengan total nilai barang Rp54,34 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp28,12 juta.

Sementara penindakan berikutnya, yakni Kamis (31/5) pukul 04.00 WIB tim Inteldak Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan mobil pikap yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 240.000 batang saat melintas di Jalan Raya Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Total prakiraan nilai barang tersebut, sebesar Rp171,6 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp88,8 juta.

Pada hari yang sama, kata dia, tim Inteldak Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan bus penumpang pada pukul 06.00 WIB.

Penindakan tersebut, lanjut dia, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa Rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah bus dari wilayah Jawa Timur.

Atas informasi tersebut, tim Inteldak melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pati-Juwana dan tak berselang lama diketahui bus tersebut terparkir di SPBU Juwana.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 67 koli atau 1,07 juta rokok SKM yang diduga ilegal.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sebanyak 67 koli rokok SKM diduga ilegal diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Adapun perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp766,48 juga, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp396,64 juta.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024