Cilacap, 15/5 (Antara) - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kata Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Triatmo Hamardiyono.

"Tersangka berinisial MFS (24) ditangkap petugas BNNK Cilacap di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Sampang, Kabupaten Cilacap, pada hari Senin (14/5)," katanya di Cilacap, Selasa.

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sedang dan tiga paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 15,04 gram.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu unit "power bank", dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti berupa sabu-sabu itu dibawa oleh tersangka dari Semarang dan diduga akan diedarkan di wilayah Cilacap," katanya.

Terkait dengan hal itu, Triatmo mengatakan tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNNK Cilacap guna pengembangan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami berkomitmen agar Cilacap terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024