Magelang (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang, Jawa Tengah, mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Magelang untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Sambungrejo, Muh Fadlil.

Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun di Magelang, Kamis, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan Panwaskab setelah melakukan klarifikasi kepada Muh Fadlil dan melakukan kajian atas bukti-bukti yang dimiliki Panwascam Grabag.

"Berdasarkan kajian Panwaskab Magelang Muh Fadlil terbukti melakukan kampanye dalam acara Khataman di Dusun Karanglo, Desa Sambungrejo, 21 April 2018," katanya.

Ia menuturkan memiliki tiga bukti yakni rekaman video, keterangan saksi, dan keterangan terlapor dalam klarifikasi Panwascam Grabag.

Menurut dia kades tersebut melanggar pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal ini melarang kepala desa (kades) untuk ikut serta dan atau pemilihan kepala daerah. Dia juga melanggar pasal 49 huruf j Perda Kabupaten Magelang nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Perda nomor 5 tahun 2016 secara tegas melarang kepala desa ikut serta terlibat kampanye dalam pemilu dan atau pilkada. Kades yang melanggar terancam sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis," katanya.

Ia mengatakan jika sanksi administrasi ini tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Dalam klarifikasi di Panwascam, Muh Fadlil secara sadar mengakui sudah menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon," kata Ketua Panwascam Grabag Dwi Anwar Cholid.

Ia mengatakan sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan pelanggaran kepada para kades dan perangkat desa. Panwas juga sudah menyampaikan berbagai aturan dan larangan dalam kampanye.

Ketua Panwaskab Magelang M. Habib Shaleh berharap kasus keterlibatan kades di Grabag ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN, perangkat desa, dan kades agar tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kampanye.

Ia menegaskan bahwa tugas pengawas pemilu adalah memastikan keadilan pemilu dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri. Untuk itu, Panwas akan menegakkan aturan seadil-adilnya demi mewujudkan pilkada berintegritas.

"Penindakan pelanggaran ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang. Ini bagian dari edukasi politik dan memberikan efek jera kepada masyarakat. Kami imbau para ASN, kades, dan perangkat desa untuk tetap netral," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024