Magelang (Antaranews Jateng) - Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah masih rendah, yakni baru mencapai 65 persen, kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Magelang Dyah Miryanti.

"Dibanding dua daerah lain, yakni Kabupaten Magelang dan Kota Magelang yang menjadi wilayah kerja kami, Kabupaten Temanggung cakupan JKN-KIS paling rendah," katanya di Magelang, Jumat.

Ia menyebutkan dari jumlah penduduk Kabupaten Temanggung sebanyak 772.289 jiwa, yang sudah mempunyai perlindungan jaminan kesehatan baru sekitar 505.200 jiwa atau masih sekitar 267.000 jiwa yang belum mempunyai JKN-KIS.

"Untuk Kabupaten Magelang cakupan JKN-KIS sudah mencapai 71 persen dan Kota Magelang 87,89 persen," katanya.

Ia menuturkan untuk Kota Magelang yang belum menjadi peserta JKN-KIS tinggal sedikit, sekitar 15 ribu jiwa saja untuk bisa mencapai target nasional sebesar 95 persen sebelum 1 Januari 2019.

Ia menyebutkan dari kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang paling banyak penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN maupun APBD mencapai 70 persen, sedangkan untuk Kota Magelang PBI hanya sekitar 42 persen.

Ia mengatakan di Kabupaten Magelang jumlah peserta PBI sebanyak 594.210 jiwa terdiri atas PBI APBN sebanyak 553.059 jiwa, PBI APBD provinsi 21.152 jiwa, dan PBI APBD kabupaten sebanyak 19.999 jiwa.

Kemudian di Kabupaten Temanggung penerima PBI sebanyak 350.044 jiwa, meliputi 307.228 PBI APBN, 7.288 PBI APBD provinsi, dan 35.528 PBI APBD kabupaten.

Ia menuturkan untuk mencapai target kepesertaan JKN-KIS sebesar 95 persen sebelum 1 Januari 2019, ada dukungan regulasi Inpres nomor 8 2018, yakni tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.

Di sini diinstruksikan, antara lain mengalokasikan anggaran, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program JKN, harus dipastikan oleh pemda setempat semua penduduknya punya JKN.

Kemudian menyediakan sarana prasarana pelayanan, SDM kesehatan yang berkualitas, BUMD diharuskan mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar dan memastikan pembayaran JKN bagi pengurus dan pegawai BUMD, dan memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik kepada badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan iuran JKN.

 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024