Mantan pacar penyebar foto tak senonoh diringkus
Jumat, 27 April 2018 7:42 WIB
Semarang (Antaranews Jateng) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang pemuda asal Yogyakarta yang dilaporkan menyebarkan foto tidak senonoh mantan kekasihnya melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka MIA (32) ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah serangkaian penyelidikan.
"Pelaku ini diduga menyebar foto mantan kekasihnya sekitar Februari hingga Maret 2018," katanya.
Foto-foto tidak senonoh itu disebarkan melalui aplikasi Whatsapp, Line dan email.
Kiriman-kiriman foto itu sendiri juga disertai berbagai kalimat ancaman yang ditujukan kepada korban N (28) warga Pekanbaru yang bekerja di Semarang ini.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Mei 2017 setelah foto hubungan intim keduanya semasa masih berpacaran disebar melalui media sosial itu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka bisa ditangkap di Gresik," katanya.
Tersangka dan korban sendiri sempat akan menikah namun justru dibatalkan oleh pelaku sendiri.
Lukas menuturkan terdapat dugaan unsur pemerasan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lukas Akbar Abriari di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka MIA (32) ditangkap di wilayah Jawa Timur setelah serangkaian penyelidikan.
"Pelaku ini diduga menyebar foto mantan kekasihnya sekitar Februari hingga Maret 2018," katanya.
Foto-foto tidak senonoh itu disebarkan melalui aplikasi Whatsapp, Line dan email.
Kiriman-kiriman foto itu sendiri juga disertai berbagai kalimat ancaman yang ditujukan kepada korban N (28) warga Pekanbaru yang bekerja di Semarang ini.
Korban akhirnya melapor ke polisi pada Mei 2017 setelah foto hubungan intim keduanya semasa masih berpacaran disebar melalui media sosial itu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka bisa ditangkap di Gresik," katanya.
Tersangka dan korban sendiri sempat akan menikah namun justru dibatalkan oleh pelaku sendiri.
Lukas menuturkan terdapat dugaan unsur pemerasan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Progres Tol Semarang–Demak Seksi 1 capai 58,31 persen, dilengkapi sistem pengendali banjir
15 December 2025 16:11 WIB
Hunting bareng "Jelajah Lasem Heritage" ramaikan Pameran Foto ANTARA SANTRI V.2
19 October 2025 8:30 WIB
Pameran Foto Jurnalistik SANTRI di Lasem bukti kontribusi pesantren bagi bangsa
19 October 2025 8:09 WIB
Pameran foto "Sewindu Semarangku" digelar di Gedung Oudetrap Kota Lama
23 December 2024 17:47 WIB, 2024
ASN Demak diminta tidak foto pose jari untuk jaga netralitas pilkada
11 October 2024 17:21 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB