Solo (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Surakarta telah menerima berkas perkara bersama barang bukti kasus pabrik pil paracetamol caffeine dan carisoprodol yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional di Jalan Setiabudi No 66 Kelurahan Gilingan, Banjarsari Solo.

Tim penyidik Polda Jateng telah melimpahkan perkara tujuh tersangka dan barang bukti ke Kajari Surakarta, pada Kamis (22/3), kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surakarta, Bambang Saputra, di Solo, Minggu.

Menurut Bambang Saputra, ketujuh tersangka setelah diperiksa kesehatan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas 1A Surakarta. Sedangkan Kejari masih mempelajari dan mengecek berkas perkara bersama barang buktinya kemudian diserahkan ke pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.

Tujuh tersangka yang terlibat kasus pabrik pil PCC di Gilingan Solo, yakni Wildan sebagai penggerak produksi atau General Manager (GM) dan rekrutmen karyawan, Sri Anggono berperan penghubung jaringan, pemasaran dan sebagai donatur serta lima tersangka lain karyawan, yakni Suwandi, Masyanto, Heri Dwi Manto, Jaja Isworo dan Susilo.

Bambang Saputra menjelaskan, berkas perkara kasus pil PCC sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dari tujuh tersangka tersebut berkas perkaranya dipisah menjadi tiga sesuai peran masing-masing.

"Kejaksaan Tinggi Semarang yang membuat dakwaan dalam kasus ini. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) Undang Undang RI No.36/2009, tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda senilai Rp1,5 miliar.

Ia mengatakan sebanyak enam jaksa penuntut umum dari Kejati telah disiapkan, dan dibantu JPU Kejari Surakarta dalam persidangan kasus pil paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) yang dibagi tiga berkas perkara.

Pihaknya juga telah menerima barang bukti antara lain tujuh unit alat produksi, satu unit mobil, bahan baku, pil PCC, kartu ATM, dan lainnya. Alat produksi sementara dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Surakarta.

Selain itu, JPU juga telah menyiapkan sebanyak 44 orang saksi termasuk dua orang saksi ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng.

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024