Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal yang hendak dijual oleh tersangka DIP (43).
"Kami sedang dalami kemungkinan adanya maksud-maksud tertentu terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaidi didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah saat konferensi pers tentang pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Selain sepucuk senjata api jenis FN Sig Sauer buatan Jerman beserta enam butir peluru sembilan milimeter buatan Pindad yang tersimpan dalam magasinnya dan satu "holster" (tempat penyimpan pistol, red.) warna cokelat yang disita saat penangkapan, pihaknya juga menemukan dua pucuk "airsoft gun" dan satu butir peluru sembilan milimeter di rumah tersangka.
Setelah menangkap tersangka di salah satu kafe di Purwokerto Utara pada Jumat (16/3) sore, petugas Satreskrim Polres Banyumas menggeledah rumah tersangka di daerah Tegal.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami juga menemukan beberapa `holster`, dua pucuk `airsoft gun`, satu butir peluru, dan alat-alat pembersih senjata. Tersangka merupakan kolektor `airsoft gun`, sedangkan senjata api jenis FN itu bukan senjata organik," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka DIP bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ditanya wartawan, tersangka DIP mengaku memperoleh senjata api jenis FN itu dari seseorang di Bandung.
"Itu sebagai jaminan utang sebesar Rp10.500.000, enggak ada surat-suratnya. Saya enggak mengaku apa-apa saat bawa pistol," katanya.
Petugas Polres Banyumas menangkap DIP yang sedang minum kopi di salah satu kafe di Purwokerto Utara pada Jumat (16/3), sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api seharga Rp10 juta.
Saat digeledah petugas, di dalam tas DIP ditemukan sepucuk senjata api jenis FN berikut enam butir peluru di magasinnya.
"Kami sedang dalami kemungkinan adanya maksud-maksud tertentu terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Djunaidi didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah saat konferensi pers tentang pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Selain sepucuk senjata api jenis FN Sig Sauer buatan Jerman beserta enam butir peluru sembilan milimeter buatan Pindad yang tersimpan dalam magasinnya dan satu "holster" (tempat penyimpan pistol, red.) warna cokelat yang disita saat penangkapan, pihaknya juga menemukan dua pucuk "airsoft gun" dan satu butir peluru sembilan milimeter di rumah tersangka.
Setelah menangkap tersangka di salah satu kafe di Purwokerto Utara pada Jumat (16/3) sore, petugas Satreskrim Polres Banyumas menggeledah rumah tersangka di daerah Tegal.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami juga menemukan beberapa `holster`, dua pucuk `airsoft gun`, satu butir peluru, dan alat-alat pembersih senjata. Tersangka merupakan kolektor `airsoft gun`, sedangkan senjata api jenis FN itu bukan senjata organik," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka DIP bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ditanya wartawan, tersangka DIP mengaku memperoleh senjata api jenis FN itu dari seseorang di Bandung.
"Itu sebagai jaminan utang sebesar Rp10.500.000, enggak ada surat-suratnya. Saya enggak mengaku apa-apa saat bawa pistol," katanya.
Petugas Polres Banyumas menangkap DIP yang sedang minum kopi di salah satu kafe di Purwokerto Utara pada Jumat (16/3), sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api seharga Rp10 juta.
Saat digeledah petugas, di dalam tas DIP ditemukan sepucuk senjata api jenis FN berikut enam butir peluru di magasinnya.