Boyolal (Antaranews Jateng) - Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian pemberatan modus berpura-pura mencari rumah kontrakan dengan menangkap dua pelaku pasangan suami istri (pasutri) di Desa Ngadirejo Kecamatan Mojosongo Boyolali.

Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto di Boyolali, Jumat, mengatakan, dua tersangka pasutri tersebut, yakni Supri (38) dan Yuvita Rhisna D. (34) keduanya warga Kelurahan Cinderejo, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang kini sedang menjalani periksaan untuk proses hukum.

Selain itu, kata Willy Budiyanto, polisi juga berhasil menyita sejumlah barng bukti berupa sebuah sepeda motor Honda Supra bernopol AD 4220 PH yang digunakan sarana kejahatan, barang-barang milik korban seperti dua buah gelang emas, sebuah cincin, uang tunai Rp180 ribu, dua handphone Nokia, dan sebuah dompet.

Kejadian berawal dari tersangka pasutri mendatangi ke rumah korban Pardji (70) di Desa Ngadirejo, RT 03 RW 07 Kecamatan Mojosongo Boyolali, Selasa (13/3), yang berpura-pura mencari kontrakan untuk pijat.

Tersangka Yuvita memiliki kemampuan bicara yang dapat meyakinkan dan berhasil memperdayai korbannya. Saat korban lengah, tersangka Supri suami Yunita langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil harta benda serta beriasan milik korban.

Bahkan, kata Willy dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tidak hanya sekali ini saja, tetapi berulamg kali dengan modus yang sama. Dia mengaku sudah melakukan empat kali di wilayah hukum Polres Boyolali Boyolali, dan sekali di Sukoharjo.

"Kami yakin jumlah korban ini, masih bisa bertambah. Kami imbau masyarakat yang pernah mengalami kasus pencurian dengan modus yang sama, segera melapor ke Polres Boyolali," katanya.

Willy mengatakan pihaknya setelah mendapat kaporan kejadian tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali langsung bergerak mengejar pelaku.

"Kami berhasil mengungkap kasus itu, dengan menangkap pelakunya, pasutri di sebuah rumah Kelurahan Nayu Timur, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Rabu (14-3-2018) siang," katanya.

Pelaku pasutri saat diamankan tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polres Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024