Purwokerto (Antaranews Jateng) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menahan lima tersangka tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa, kata Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati.
"Hari ini, dilakukan penyerahan tahap kedua perkara tipikor dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum karena berkas sudah P-21," katanya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aji Susanto di Kantor Kejari Purwokerto, Selasa siang.
Ia mengatakan perkara tipikor tersebut berasal dari penyelidikan Intelijen Kejari Purwokerto dalam kasus korupsi di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas, dan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Setelah dua penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, kata dia, kasus tipikor itu berkembang menjadi empat berkas perkara.
"Dalam kasus di Desa Tipar terdiri atas berkas atas nama Srn yang merupakan kepala desa dan SN yang merupakan kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan terdiri atas berkas atas nama Muk yang merupakan kepala desa serta berkas atas nama Nch yang merupakan kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta Muh yang merupakan sekretaris desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Rina mengatakan dalam kasus korupsi di Desa Tipar, pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2014 hingga 2016 tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBDes Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas Tahun 2014 dan perubahannya.
Menurut dia, hal itu mengakibatkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp335.911.249 sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Kerugian Negara/Daerah dari Inspektorat Kabupaten Banyumas Nomor 700/92/KHS/XI/2017 tanggal 28 November 2017.
"Demikian pula dengan kasus di Desa Krajan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan fisik tahun anggaran 2014 hingga 2016 tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.
Ia mengatakan dalam pasal tersebut diatur bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta berpedoman pada ketentuan Pasal 24 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI Nomor 42/LHP/XXI/11/2017 tanggal 30 November 2017, kasus korupsi di Desa Krajan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp92.223.094,62," ujarnya.
Terkait dengan pelimpahan tahap kedua, Rina mengatakan jaksa penuntut umum dalam perkara yang bersangkutan berpendapat supaya dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka SN ditahan di Rutan Banyumas karena yang bersangkutan seorang perempuan, sedangkan empat tersangka lainnya di Lapas Purwokerto.
"Penahanan terhadap para tersangka dalam tahap penuntutan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 13 Maret hingga 1 April 2018," katanya.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara.
"Hari ini, dilakukan penyerahan tahap kedua perkara tipikor dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum karena berkas sudah P-21," katanya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aji Susanto di Kantor Kejari Purwokerto, Selasa siang.
Ia mengatakan perkara tipikor tersebut berasal dari penyelidikan Intelijen Kejari Purwokerto dalam kasus korupsi di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas, dan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Setelah dua penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, kata dia, kasus tipikor itu berkembang menjadi empat berkas perkara.
"Dalam kasus di Desa Tipar terdiri atas berkas atas nama Srn yang merupakan kepala desa dan SN yang merupakan kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan terdiri atas berkas atas nama Muk yang merupakan kepala desa serta berkas atas nama Nch yang merupakan kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta Muh yang merupakan sekretaris desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Rina mengatakan dalam kasus korupsi di Desa Tipar, pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2014 hingga 2016 tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBDes Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas Tahun 2014 dan perubahannya.
Menurut dia, hal itu mengakibatkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp335.911.249 sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Kerugian Negara/Daerah dari Inspektorat Kabupaten Banyumas Nomor 700/92/KHS/XI/2017 tanggal 28 November 2017.
"Demikian pula dengan kasus di Desa Krajan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan fisik tahun anggaran 2014 hingga 2016 tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," tuturnya.
Ia mengatakan dalam pasal tersebut diatur bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah serta berpedoman pada ketentuan Pasal 24 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI Nomor 42/LHP/XXI/11/2017 tanggal 30 November 2017, kasus korupsi di Desa Krajan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp92.223.094,62," ujarnya.
Terkait dengan pelimpahan tahap kedua, Rina mengatakan jaksa penuntut umum dalam perkara yang bersangkutan berpendapat supaya dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka SN ditahan di Rutan Banyumas karena yang bersangkutan seorang perempuan, sedangkan empat tersangka lainnya di Lapas Purwokerto.
"Penahanan terhadap para tersangka dalam tahap penuntutan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 13 Maret hingga 1 April 2018," katanya.
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksinal 20 tahun penjara.