Semarang, 12/3 (Antara) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang optimistis distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 yang sudah direvisi, segera rampung.
"Pembagian SPPT PBB 2018 yang baru atau yang sudah direvisi selesai pada Maret ini. Sudah ada tahapan-tahapannya," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Senin.
Pemerintah Kota Semarang menurunkan besaran PBB 2018 sebesar 40 persen setelah mendapatkan reaksi keberatan dari masyarakat yang mengeluhkan naiknya besaran PBB pada tahun 2018.
Formulir SPPT PBB 2018 yang lama yang sudah telanjur dibagikan kepada masyarakat distop, kemudian diganti dengan formulir SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang sudah direvisi.
Yudi menjelaskan tahapan pembagian SPPT PBB revisi dimulai pada minggu pertama Maret 2018 dengan pembagian formulir di tingkat kelurahan, kemudian pekan kedua kelurahan memilah berdasarkan RT/RW.
"Minggu ketiga, baru dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada RT/RW, baru pada pekan keempat akan diserahkan oleh RT masing-masing kepada penerima, sekaligus penarikan SPPT PBB 2018 yang lama," katanya.
Ia mengharapkan jajaran kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT bisa bersinergi dalam menjalankan tugas pendistribusian formulir SPPT PBB 2018 yang sudah direvisi agar rampung sesuai target.
"Ya, tentu kami sangat mengharapkan kawan-kawan yang ada di kecamatan, kelurahan, RW dan RT untuk bisa menjalankan tugas pendistribusian SPPT PBB yang baru sesuai jadwal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan penurunan besaran PBB 2018 bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan upaya responsif menanggapi keluhan masyarakat.
"Besaran PBB Kota Semarang 2018 yang ditetapkan awal Januari lalu sudah melalui kajian panjang, tetapi ternyata sepanjang Januari 2018 terjadi tekanan inflasi yang tinggi," katanya.
Masyarakat, kata dia, menjadi terbebani, apalagi dengan inflasi yang mencapai 0,81 persen untuk Kota Semarang sehingga Pemkot Semarang kemudian mengoreksi besaran PBB yang sudah ditetapkan.
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu berharap proses distribusi formulir SPPT PBB 2018 yang sudah direvisi segera diselesaikan untuk menjawab keluhan masyarakat.
"Untuk yang sudah membayar dengan nilai PBB awal, kelebihannya akan digunakan untuk membayarkan PBB pada tahun berikutnya," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.
"Pembagian SPPT PBB 2018 yang baru atau yang sudah direvisi selesai pada Maret ini. Sudah ada tahapan-tahapannya," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana di Semarang, Senin.
Pemerintah Kota Semarang menurunkan besaran PBB 2018 sebesar 40 persen setelah mendapatkan reaksi keberatan dari masyarakat yang mengeluhkan naiknya besaran PBB pada tahun 2018.
Formulir SPPT PBB 2018 yang lama yang sudah telanjur dibagikan kepada masyarakat distop, kemudian diganti dengan formulir SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang sudah direvisi.
Yudi menjelaskan tahapan pembagian SPPT PBB revisi dimulai pada minggu pertama Maret 2018 dengan pembagian formulir di tingkat kelurahan, kemudian pekan kedua kelurahan memilah berdasarkan RT/RW.
"Minggu ketiga, baru dilakukan penyerahan SPPT PBB kepada RT/RW, baru pada pekan keempat akan diserahkan oleh RT masing-masing kepada penerima, sekaligus penarikan SPPT PBB 2018 yang lama," katanya.
Ia mengharapkan jajaran kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT bisa bersinergi dalam menjalankan tugas pendistribusian formulir SPPT PBB 2018 yang sudah direvisi agar rampung sesuai target.
"Ya, tentu kami sangat mengharapkan kawan-kawan yang ada di kecamatan, kelurahan, RW dan RT untuk bisa menjalankan tugas pendistribusian SPPT PBB yang baru sesuai jadwal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan penurunan besaran PBB 2018 bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah, melainkan upaya responsif menanggapi keluhan masyarakat.
"Besaran PBB Kota Semarang 2018 yang ditetapkan awal Januari lalu sudah melalui kajian panjang, tetapi ternyata sepanjang Januari 2018 terjadi tekanan inflasi yang tinggi," katanya.
Masyarakat, kata dia, menjadi terbebani, apalagi dengan inflasi yang mencapai 0,81 persen untuk Kota Semarang sehingga Pemkot Semarang kemudian mengoreksi besaran PBB yang sudah ditetapkan.
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi itu berharap proses distribusi formulir SPPT PBB 2018 yang sudah direvisi segera diselesaikan untuk menjawab keluhan masyarakat.
"Untuk yang sudah membayar dengan nilai PBB awal, kelebihannya akan digunakan untuk membayarkan PBB pada tahun berikutnya," kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.